Manokwari, taburapos.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, I Dewa Gede Semara Putra, SH menuntut terdakwa judi Toto Gelap (Togel) online berinisial WS dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan.
Menurut JPU, terdakwa WS terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua, Pasal 303 Ayat 1 Ke-2 KUHP.
Selain memerintahkan agar tetap menahan terdakwa, JPU meminta barang bukti uang sebesar Rp. 600.000 dirampas untuk negara.Kemudian, 1 handphone merek Vivo, 1 nota kontan, 9 lembar kupon pembelian Togel Kamboja, 1 lembar kupon pembelian Togel Hongkong, dan 1 bolpen Faster dirampas untuk dimusnahkan.
“Menetapkan agar terdakwa WS dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” sebut JPU di ruang sidang PN Manokwari, Rabu (7/2/2024).
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Musa Y. Mambrasar, SH mengakui bahwa kliennya, WS, dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa terdakwa ditangkap dan ditahan.
“Itu kan masih tuntutan. Saya minta waktu 1 minggu untuk menyiapkan nota pembelaan,” kata Mambrasar yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu (7/2/2024) sore.
Sebelumnya, JPU merincikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang memberikan keterangan di persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Di samping itu, terdakwa sebagai ibu rumah tangga yang mengurus anak-anaknya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan JPU diungkapkan bahwa pada Senin, 28 Agustus 2023, saksi Jhoni E. Sada, Normansyah, dan anggota Polresta Manokwari mendapat informasi perjudian jenis Togel, lalu melakukan penggerebekan di rumah terdakwa.
Terdakwa melakukan perjudian Togel putaran Hongkong, dengan duduk di kios atau rumahnya sambil menunggu warga yang mau membeli kupon Togel.
Apabila ada yang mau membeli kupon Togel, maka orang tersebut akan mendatangi terdakwa dengan membawa uang dan menyebut nomor atau Shio yang akan dipasang atau dibeli.
Selanjutnya, terdakwa menulis angka atau Shio di kupon yang disediakannya, kemudian nomor atau Shio dipasang lagi oleh terdakwa di situs online Putri Toto memakai akun ID miliknya.
Terdakwa pun menunggu hasil pengundian dan jika nomor atau Shio yang dibeli keluar, maka terdakwa akan mendapat uang dari situs online Putri Toto dengan cara ditransfer ke rekening milik terdakwa.
Terdakwa akan mengambil uang tersebut, lalu membayarkan kepada masyarakat yang telah memenangkan atau memasang nomor atau Shio tersebut sesuai hasil pengundian nomor atau angka keluar dengan besaran sesuai besarnya pembelian.
Sejak Mei 2023, terdakwa melakukan perjudian jenis Togel putaran Hongkong online dengan cara memasang nomor atau Shio ke situs online Putri Toto, tetapi terdakwa menjual kupon Togel kepada masyarakat umum sejak Senin, 21 Agustus 2023 sampai ditangkap.
Maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian Togel putaran Hongkong untuk mendapat sejumlah uang demi memenuhi kebutuhan hidup terdakwa dan anaknya.
Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil perjudian Togel, tergantung dari banyaknya pembeli, tetapi biasanya dalam sehari mendapatkan Rp. 50.000.
Terdakwa WS ditangkap aparat kepolisian di SP 6, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari pada Senin, 28 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIT. [HEN-R1]