Manokwari, taburapos.co – Sebanyak 465 surat suara sisa total dari surat suara presiden, DPD-RI, DPR-RI, DPR provinsi dan DPRD kabupaten dirusaki oleh Panwaslu TPS, KPPS dan para saksi di TPS 021 Anggori, Kelurahan Amban, Manokwari Barat, Rabu (14/2/2024).
Panwaslu TPS 021, Anggori, Kelurahan Amban, Manokwari Barat, Yonas Awom mengatakan, pihaknya bersama KPPS dan para saksi telah bersepakat memberikan coretan silang pada surat suara sisa.
Sehingga, kata Awom, surat suara sisa itu menjadi cacat dan tidak dapat digunakan lagi. Ini sesuai arahan saat pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) sebelumnya dari Bawaslu dan KPU Manokwari.

“Surat suara sisa ini akan kita masukan kembali ke dalam amplop dan diisi dalam kotak suara, lalu di kembalikan ke KPU,” jelas Awom kepada Tabura Pos di sela-sela perhitungan surat suara sisa, Rabu (14/2/2024).
Disinggung terkait jumlah surat suara sisa yang tidak terpakai, rinci Awom, untuk presiden dan wakil presiden sebanyak 93 surat suara, DPD-RI sebanyak 92 surat suara.
Kemudian, DPR-RI sebanyak 94 surat suara, DPR provinsi sebanyak 94 surat suara dan DPR kabupaten sebanyak 92 surat suara.
“Sementara ini kita lagi mencoret surat suara sisa, agar tidak bisa digunakan lagi. Hal ini kita lakukan supaya surat suara sisa ketika digeser ke tingkat distrik dan kabupaten nantinya tidak bisa dipakai lagi, kita tidak tahu jangan sampai ada oknum-oknum tertentu,” terang Awom.

Diakhir perhitungan surat suara akan dicocokan dengan surat suara sisa dan DPT. Jika semuanya sudah cocok dan sesuai, barulah dimasukan. ke kotak suara dan digeserkan, tandas Awom. [FSM-R3]