Manokwari, TP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Manokwari Barat dan Distrik Manokwari Timur, Kabupten Manokwari.
Atas dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu Kabupaten Manokwari merekomendasikan terhadap sejumlah TPS untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat saat ditemui Tabura Pos di kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari, Kamis (15/02/2024) mengatakan berdasarkan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Manokwari, salah satunya adanya beberapa warga yang memegang undangan namun setelah tiba di TPS absensi sudah ditandatangani oleh orang lain dan surat suara sudah habis.
Oleh karena itu, Bawaslu Manokwari akan merekomendasikan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di Manokwari Barat dan Manokwari Timur.
“Ada beberapa TPS ditemukan dugaan pelanggaran di dua Distrik itu dan sedang direkomendasikan untuk dilakukan PSU,” pungkasnya. [AND-R3]