Aimas, TABURAPOS.CO – Sebanyak 16.504 warga di Kabupaten Sorong menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan I 2024 di Pasar Induk Mariat, Kabupaten Sorong, Jumat (16/2/2024).
Staf Ahli Bupati Sorong, Gesang Supratjahjo mengatakan, PKH merupakan program asistensi sosial terhadap rumah tangga yang memenuhi kualifikasi tertentu dengan memberlakukan persyaratan dalam rangka mengubah perilaku miskin.
Dijelaskannya, golongan yang berhak menerima, yakni anggota keluarganya terdapat ibu hamil atau menyusui, mempunyai anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum memperoleh pendidikan SD, mempunyai anak usia SD, SMP, dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib.
“Sesuai tujuannya, PKH hadir untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Utamanya di bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok Rumah Tangga Sangat Miskin atau Keluarga Sangat Miskin (RTSM/ KSM),” kata Gesang dalam sambutannya, Jumat (16/2/2024).
Sementara koordinator penyalur PKH Kabupaten Sorong, Zaenal Arifin menambahkan, penerima manfaat bansos yang di-launching ini, terdiri dari tiga golongan.

“Ada golongan yang menerima dua bansos sekaligus, yakni PKH dan sembako berjumlah 2.656 KPM. Selanjutnya, golongan yang hanya menerima sembako sebanyak 10.943 KPM serta golongan yang hanya menerima PKH saja sebanyak 2.905 KPM,” rincinya.
Dikatakannya, penyaluran program sembako hanya dilakukan untuk Januari 2024 saja, sedangkan untuk PKH disalurkan sekaligus per triwulan, Januari-Maret, dimana untuk penyaluran PKH dilakukan melalui BRI maupun Kantor PT Pos Indonesia.
“Hari ini yang kami salurkan di Pasar Mariat, khusus untuk Distrik Aimas. Selain itu, ada petugas Kantor Pos yang melakukan penyaluran di Distrik Moisegen. Selanjutnya, Sabtu disalurkan untuk warga di Distrik Mariat. Lanjut hari Senin, untuk warga di Distrik Mayamuk dan Selasa untuk warga Distrik Salawati,” jelas Zainal Arifin.
Ia menambahkan, selain penyaluran PKH, untuk distrik yang jauh dilakukan petugas Kantor Pos yang mobile sesuai rute yang ditetapkan.
Nilai bantuan PKH yang diterima setiap kepala keluarga tidak selalu sama, yang mana besar dan kecilnya nominal merujuk pada pencairan di 2023.
“Untuk ibu hamil, nifas, dan balita dialokasikan sebesar Rp. 750.000 per triwulan atau Rp. 3 juta per tahun. Sementara untuk lansia, dialokasikan sebesar Rp. 600.000 per triwulan atau Rp. 2,4 juta per tahun,” katanya. [CR24-R1]