Ransiki, TABURAPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) telah menerima dua informasi awal dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu pada proses pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024 lalu, di Kabupaten Mansel. Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mansel, Inggrid A. Sabubun, kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/2) pagi.
Ia mengungkapkan, dua informasi tersebut satunya berasal dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan surat suara pada salah satu TPS di Ransiki dan informasi satunya lagi terkait ASN yang menjadi saksi partai peserta pemilu di TPS Ransiki.
Sabubun mengaku, sebagaimana Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan penanganan pemilu, maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Mansel adalah melakukan penelusuran dan kajian awal selama 7 hari kedepan untuk mendapatkan bukti dan saksi-saksi terhadap laporan dimaksud, untuk kemudian dapat diplenokan, jika informasi tersebut terbukti adanya.
“Bawaslu Mansel tidak ada diam, informasi yang sudah kita akan ditelusuri untuk mendapatkan bukti dan saksi, jika benar terjadi maka kita ambil langkah selanjutnya sesuai aturan,” ucap dia.
Dijelaskannya, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Bawaslu Kabupaten Mansel dibantu Panwas Distrik, TKD dan PTPS sebelumnya sudah melaksanakan patroli pengawasan pemilu pada masa tenang, penertiban APK dan pengecekan kesiapan TPS.
Memang, lanjut dia, ada banyak temuan di lapangan saat patroli pengecekan TPS yang berkaitan dengan pemilih yang masuk DPT tetapi sampai H-1 belum menerima C-6 atau surat undangan, namun bisa diselesaikan oleh Bawaslu setelah berkoordinasi dengan KPPS setempat.
Sabubun menambahkan, di hari pelaksanaan pemungutan suara pun, pihaknya juga menerima laporan dari PTPS di sejumlah TPS memang sempat terjadi gangguan dari pihak eksternal yang menyebabkan proses pemungutan dan perhitungan suara sempat terganggu, namun pada akhirnya bisa diselesaikan dan semua proses kembali berjalan dengan baik.
Untuk itu, dirinya menghimbau, kepada seluruh masyarakat Mansel atau parpol peserta pemilu, jika merasa dirugikan dalam proses dan pasca pemungutan suara, maka silahkan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mansel untuk ditindaklanjuti.
Disinggung terakhir kemungkinan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Mansel, Sabubun mengaku, untuk sementara belum ditemukan adanya potensi dilakukan PSU. [BOM-R4]