Ransiki, TP – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) diminta segera menyelesaikan Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP).
Permintaan itu disampaikan Inspektur Kabupaten Mansel, Ahmad Daryus Sjukur, menyikapi Instruksi Bupati terkait penyajian Laporan Keuangan dan LAKIP masing-masing OPD yang belum rampung 100 persen.
Sjukur mengatakan, terkait penyajian Laporan Keuangan masing-masing OPD, memang sampai hari ini masih terdapat sekitar 10 OPD yang belum menyajikan Laporan Keuangan yang berkaitan dengan GU dan TU nihil dan LS kepada pihak ketiga. Termasuk bagian Sekretariat Daerah (Setda), Distrik dan Puskesmas se-Kabupaten Mansel.
Ia mengungkapkan, lambangnya penyajian Laporan Keuangan oleh OPD dan satuan kerja terkait dikarenakan sedang mempersiapkan bukti-bukti laporan pertanggungjawaban.
“Harusnya Laporan Keuangan OPD sudah selesai di Bulan Februari 2024 ini, karena kita sudah harus menyusun LKPD sebelum BPK RI masuk dan melakukan pemeriksaan pendahuluan,” kata Sjukur kepada wartawan di Halaman Kantor Bupati Mansel, Jumat (16/2).
Selain Laporan Keuangan, Sjukur juga meminta Pimpinan OPD untuk segera menyelesaikan LAKIP, yang berhubungan dengan kinerja masing-masing OPD, terhadap realisasi anggaran dan output juga outcom, karena akan di nilai oleh Kemenpan-RB.
Ia menjelaskan, dari 54 OPD di Lingkungan Pemkab Mansel, baru terdapat 11 OPD yang menyerahkan LAKIP ke Bagian Ortal Setda Kabupaten Mansel. Diantaranya, Inspektorat, BKPSDM, Dispora, Dinas Kesehatan, Badan Kesbangpol, Dinas Keluatan dan Perikanan, Distrik Tahota, Dinas P3A, BPKAD, Dinas PMK dan Distrik Oransbari.
“Yang belum menyerahkan LAKIP, sudah pasti masih dalam proses penyusunan, paling lambat sebelum tanggal 31 Maret 2024, LAKIP dari masing-masing OPD sudah harus dilaporkan,” pinta Sjukur.
Dirinya menegaskan, bagi OPD yang tidak menyelesaikan LAKIP dan Laporan Keuangan sampai dengan batas waktunya akan disampaikan ke Pimpinan Daerah, untuk diberikan sanksi.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Iwan P. Butarbutar membenarkan, adanya Puskesmas yang belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Dana BOK Puskesmas dan Pustu Tahun Anggaran 2023.
Ia mengungkapkan, masih ada 5 Puskesmas dan 2 Pustu yang belum menyerahkan dokumen salinan Laporan Pertanggungjawaban Dana BOK.
“Namanya juga manusia pasti banyak kendalanya, seperti Tahota Isim, alasannya karena jaringan internet. Berhubung sudah mau penyaluran tahap pertama tahun anggaran 2024, maka secepatnya harus diselesaikan laporannya supaya tidak menghambat proses penyaluran di tahun anggaran yang baru,” pungkas Butarbutar. [BOM-R4]