Manokwari, TABURAPOS.CO – Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu belum bisa memastikan tentang pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
“KPU Manokwari pada prinsipnya menunggu hasil dari teman-teman Bawaslu Kabupaten Manokwari,” kata Christine Rumkabu kepada para wartawan di kantornya, Jumat (16/2/2024) malam.
Diungkapkannya, ada surat rekomendasi dari Panwaslu Distrik Manokwari Barat tertanggal 15 Februari 2024 yang ditujukan ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 17, Kelurahan Manokwari Timur.
Ia menjelaskan, surat tersebut perihal rekomendasi dilakukan PSU dengan dasar terjadi pelanggaran pemilu, ada warga setempat ditolak untuk mencoblos karena DPT-nya sudah dipakai orang lain, sehingga merekomendasikan KPPS 17, Kelurahan Manokwari Timur melakukan PSU.
“Cuma satu poin itu saja. Surat itu ditandatangani pengawas TPS, mengetahui pengawas desa atau kelurahan, dan Ketua Panwaslu Manokwari Barat,” katanya.
Christine Rumkabu menerangkan, terhadap rekomendasi itu, pihaknya mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Pada Pasal 46, kata dia, yang pertama menyebut bahwa Panwaslu Kecamatan merekomendasikan pelanggaran administratif pemilu ke Bawaslu Kabupaten atau Kota yang dituangkan dalam formulir model B15.
Kedua, sambung Ketua KPU, Bawaslu Kabupaten atau Kota meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud kepada KPU Kabupaten/Kota dan ketiga, menyampaikan rekomendasi dimaksud dengan melampirkan berkas salinan pelanggaran.
Keempat, tambahnya, salinan pelanggaran dimaksud paling sedikit memuat formulir temuan atau laporan, kajian, dan bukti.
“Tetapi di sini adalah surat rekomendasi ini ditujukan Ketua Panwas Distrik ke KPPS TPS 17, bukan ke KPU. secara hirarki KPPS dibentuk KPU, maka kami KPU bertanggung jawab. Kami tetap menunggu surat dari Bawaslu Kabupaten Manokwari, karena belum ada,” katanya.
Diutarakannya, KPU telah mengambil langkah atas surat rekomendasi tersebut dengan melakukan klarifikasi ke Ketua PPD Manokwari Barat dan KPPS TPS 17.
“Dalam surat yang ditujukan ke KPPS TPS 17, tidak disertakan bukti-bukti yang menyebutkan ada pelanggaran. Hanya surat yang memerintahkan KPPS melakukan PSU, tetapi kita tetap mengambil langkah untuk menjawab surat itu,” tukasnya.
Ketua KPU menjelaskan, dari sekian banyak TPS yang disebutkan direkomendasikan PSU, baru satu surat rekomendasi yang masuk melalui KPPS TPS 17.
“Saya tidak akan berkomentar lebih, karena yang saya terima adalah satu surat ini dan kami butuh pembuktian, karena kami siap menjawab. Sekarang PPD Distrik Manokwari Barat secara berjenjang dengan KPPS saya sedang pleno,” katanya. [SDR-R1]