Sorong, TABURAPOS.CO – Kejanggalan selama proses pencoblosan pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024), diduga terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Contohnya, ada sejumlah warga yang merasa kecewa, lantaran hak politiknya dipakai orang lain, seperti di TPS 007 Malasilen dan TPS 01 Klawuyuk.
Hal ini terungkap ketika seorang warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak menerima undangan dari KPPS untuk mencoblos, tetapi tetap datang ke TPS untuk mencoblos memakai KTP.
Sayangnya, petugas KPPS mengatakan nama tersebut sudah dipakai untuk mencoblos oleh seseorang yang datang membawa formulis C6 atau undangan.
Setelah dicek, ternyata bukan hanya 1 atau 2 orang yang mengalami kejadian serupa, tetapi banyak orang yang mengalami kejadian serupa di beberapa TPS.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Zatriawati mengatakan, ada potensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang bermasalah.
“Laporannya, ada TPS di Kota Sorong, pemilih mencoblos memakai hak orang lain. Ini sedang kami telusuri karena bisa masuk ranah pidana pemilu. Jika bisa dibuktikan, maka bisa jadi PSU,” tegas Zatriawati yang dikonformasi Tabura Pos via ponselnya, kemarin.
Ia menegaskan, sangat tidak dibenarkan seseorang memakai identitas orang lain untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun, lanjutnya, Bawaslu belum bisa memastikan ada berapa banyak TPS di Kota Sorong yang berpotensi PSU akibat pelanggaran.
“Saya belum bisa mengkalkulasi berapa banyak jumlahnya. Saat ini, kami masih menerima dan menampung laporan yang ada, sekaligus mengidentifikasi letak TPS yang mengalami masalah itu,” katanya.
Dia berharap permasalahan yang terjadi di tingkat TPS bisa diselesaikan supaya tidak berlanjut ke tahapan rekapitulasi berjenjang selanjutnya. [CR24-R1]