Dugaan ‘Kejahatan Perbankan’ di Bank Papua
Manokwari, TABURAPOS.CO – Terdakwa berinisial WAK yang tersangkut perkara ‘kejahatan perbankan’ di Bank Papua, langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM, Jumat (16/2024) sore.
Pernyataan banding langsung disampaikan terdakwa WAK usai mendengar putusan majelis hakim yang memvonisnya selama 5 tahun pidana penjara dan denda Rp. 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntutnya pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 49 Ayat 1 huruf a UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sementara itu, terdakwa AS menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 9 bulan. Putusan ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU, Purnama, SH selama 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
Menanggapi pernyataan banding dari terdakwa, ketua majelis hakim meminta terdakwa berpikir lagi. Sebab, jika terdakwa menyatakan banding, maka putusan di tingkat banding bisa saja lebih tinggi, sama atau lebih rendah.
Selanjutnya, majelis hakim meminta tanggapan JPU dan dijawab masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Pikir-pikir,” jawab JPU.
Untuk itu, majelis hakim memberi waktu seminggu terhadap terdakwa, penasehat hukumnya, Yosep Malik, SH, dan JPU untuk menyatakan sikap atas putusan.
Keduanya didakwa melanggar dakwaan kesatu, Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan kedua untuk terdakwa WAK, melanggar Pasal 49 Ayat 1 huruf a UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa pada 2015, saksi korban, Koni Tribo membuka rekening di Bank Papua Kantor Cabang Manokwari dan tidak pernah membuat kartu ATM Bank Papua untuk rekening tersebut.
Pada 25 Maret 2021 ketika saksi akan menarik uang, ternyata saldo yang berada di rekening tidak mencukupi, sehingga saksi korban mengadu kepada saksi, Cendra M. Imbiri selaku pimpinan Bank Papua Kantor Kas Esau Sesa, Manokwari.
Selanjutnya, saksi Cendra Imbiri melakukan pengecekan rekening koran terhadap rekening milik korban. Setelah dicek, ternyata terdapat transaksi berupa penarikan tunai maupun pemindahbukuan atau transfer menggunakan kartu ATM Bank Papua.
Padahal, korban tidak pernah mengaktifkan maupun memakai ATM Bank Papua, sehingga Cendra Imbiri menghubungi terdakwa WAK untuk menjelaskan kepada korban tentang penerbitan ATM Bank Papua atas nama korban.
Dalam pertemuan antara WAK dan Koni Tribo di Bank Papua Kantor Kas Esau Sesa, Manokwari, WAK mengaku telah menerbitkan ATM memakai rekening atas nama Koni Tribo pada 18 Desember 2020.
Caranya, terdakwa WAK mengisi sendiri formulir permohonan pembukaan kartu ATM dan memalsukan tanda tangan saksi korban, Koni Tribo. Setelah menerbitkan ATM dengan memakai rekening atas nama korban, pada 19 Desember 2020, WAK bermaksud melakukan transaksi penarikan secara tunai dengan memakai ATM atas nama korban untuk kepentingan pribadi.
Namun, terdakwa WAK takut ketahuan, sehingga menyerahkan ATM kepada terdakwa, AS dan menyuruhnya mengambil atau melakukan transaksi penarikan secara tunai dengan memakai ATM milik korban.
Terdakwa AS mengetahui bahwa ATM tersebut bukan milik terdakwa WAK, tetapi milik korban, tetapi tetap menerima dan mau melakukan transaksi dengan ATM tersebut, karena mengharapkan imbalan dari terdakwa WAK.
Setiap melakukan transaksi, baik penarikan tunai maupun pemindahbukuan atau transfer, terdakwa AS mendapatkan imbalan sebesar Rp. 300.000 dari terdakwa WAK.
Sejak 19 Desember 2020 sampai 21 Maret 2021, terdakwa AS melakukan transaksi penarikan tunai dan pemindahbukuan atau transfer, yakni sebanyak 11 kali, 4 kali transaksi pemindahbukuan atau transfer dana dan 7 kali transaksi penarikan tunai sesuai permintaan terdakwa WAK.
Akibat perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa dalam melakukan transaksi penarikan tunai maupun transaksi pemindahbukuan atau transfer dengan memakai ATM Bank Papua yang menggunakan rekening milik korban mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 187.200.000. [HEN-R1]