Manokwari, TABURAPOS.CO – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat berinisial FKM (mantan Sekwan) dan kontraktor berinisial ARL sudah dinyatakan lengkap atau P.21.
Kajati Papua Barat, Harli Siregar mengakui, kasus ini belum dilimpahkan ke pengadilan, karena masih dalam tahap penyusunan surat dakwaan terhadap kedua tersangka, FKM dan ARL.
Dirinya mengklaim, pihaknya enggan bermain-main dan saat ini kedua tersangka sudah menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) dan jika sudah waktunya, segera dilimpahkan.
“Jadi, dua-duanya itu sudah pemberkasan dan penyusunan surat dakwaan. Berkas sudah selesai, sudah P.21,” kata Siregar yang ditemui Tabura Pos di Kejati Papua Barat, Senin (19/2).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, FKM ditetapkan menjadi tersangka dugaan tipikor pada Kamis, 27 Agustus 2023 silam.
Penetapan tersangka terkait pekerjaan pemeliharaan halaman Kantor Sekretariat DPR Papua Barat, belanja makanan dan minuman tamu pimpinan, pembersihan lahan Kantor Arfai, Manokwari, belanja bahan pembersih kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 4.397.839.000.
Dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan penunjukkan langsung penyedia jasa tanpa verifikasi atas penyedia jasa, dimana FKM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) memecah kegiatan untuk menghindari lelang.
Terhadap kegiatan belanja alat kebersihan dilaksanakan oleh tersangka selaku KPA, dengan cara setelah anggaran cair ke rekening penyedia, lalu penyedia menyerahkan ke FKM.
Kemudian, tersangka yang melaksanakan dengan memerintahkan para pegawai dan sekuriti untuk mengerjakan. Pencairan anggaran 7 paket tersebut dilaksanakan pada 2021, tetapi kegiatan baru dilaksanakan pada 2022.
Sementara tersangka berinisial ARL merupakan pihak ketiga atau kontraktor yang mempunyai 2 perusahaan, bekerja sama dengan FKM, dimana ARL mengajukan dokumen pencairan sekitar Rp. 2,2 miliar lebih atas sejumlah item pekerjaan. Lalu, anggaran dicairkan, tetapi pekerjaan tidak dilakukannya. [AND-R1]