Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis Hukum dan HAM PW Aisyiyah Papua Barat bekerja sama dengan Majelis Tablik dan Ketarjihan, Kesejahteraan Sosial mengadakan penyuluhan terhadap Undang-undang Perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (21/2).
Penyuluhan ini mengusung tema ‘Pencegahan dan penanganan pernikahan usia muda dan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak’ dengan narasumber Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat, H. Abdul Ghofur serta aktivis perempuan dan anak, Yuliana Y. Numberi.
Ketua PW Aisyiyah Papua Barat, Hj. Nurhayati mengatakan, kegiatan ini diikuti peserta dari perwakilan organisasi perempuan, majelis taklim, mahasiswa, pelajar, dan mitra terkait.
Dirinya berharap Aisyiyah terus melebarkan sayap dengan melaksanakan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Barat, khususnya Manokwari.
“Semoga apa yang dipaparkan narasumber dapat memberikan manfaat yang besar bagi peserta,” katanya.

Sementara Ketua Majelis Hukum dan HAM, Nur Besse Aryanti yang juga ketua panitia, mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang pencegahan dan penanganan pernikahan usia muda, terhindar dari korban kekerasan seksual, baik terhadap perempuan maupun anak.
Di samping itu, kata dia, untuk mengedukasi perempuan agar memiliki kesadaran dini dalam mengambil langkah yang dapat merusak harkat dan martabat serta masa depannya sebagai perempuan.
Ia menerangkan, UU No. 16 Tahun 2019 sebagaimana perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974, memberikan batasan minimal usia nikah bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun, dimana sebelumnya minimal perkawinan bagi perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki minimal berusia 19 tahun.

Dijelaskannya, dengan menaikkan angka usia perkawinan, maka resiko yang dialami perempuan saat melahirkan mengalami penurunan, dimana usia anak 16 tahun sangat beresiko melahirkan dan berdampak kematian bagi ibu dan anak.
Ditambahkannya, lahirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang setahun terakhir ramai dibicarakan di seluruh Indonesia, tentunya memberi dampak positif dan bisa meminimalisir korban kekerasan seksual dengan sanksi pidana yang menjerat para pelaku TPKS.
Untuk itulah, maka PW Aisyiyah melakukan terobosan melalui Mejelis Hukum dan HAM guna mengedukasi masyarakat melalui penyuluhan hukum tentang pentingnya kesadaran hukum bagi perempuan.
“Pesan saya, khusus untuk adik-adik mahasiswa dan anak-anak ku para pelajar bahwa pengetahuan adalah kekuatan banyak orang-orang tidak terbedakan karena kurangnya pengetahuan,” katanya. [AND-R1]