Manokwari, TABURAPOS.CO – Dalam perkara narkotika jenis Shabu-shabu yang dilimpahkan penyidik Satnarkoba Polresta Manokwari ke Kejari Manokwari untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, ternyata ada selisih kekurangan jumlah barang bukti Shabu-shabu yang cukup besar sekitar 20,06 gram.
Pasalnya, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong didampingi Iptu Lukas Rosihol selaku Kasat Narkoba, Sabtu (12/11/2023) silam, disebut bahwa Shabu yang diamankan dari tersangka WJO alias E dan RA alias A seberat 106,5 gram atau 1,06 ons.
Kala itu, pihak Polresta Manokwari mengklaim jika kasus narkotika jenis Shabu-shabu ini merupakan penangkapan terbesar di wilayah Provinsi Papua Barat. Disebut juga bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu-shabu, dijual keduanya seharga Rp. 500.000 hingga Rp. 1 juta per gram.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari, M. Ihsan Husni, SH membenarkan bahwa JPU Kejari Manokwari telah melimpahkan perkara narkotika atas terdakwa berinisial WJO alias E dan RA alias A ke PN Manokwari untuk disidangkan, Jumat (16/2/2024) lalu.
Dikatakan Ihsan Husni, untuk penuntut umum yang akan menyidangkan perkara tersebut, yakni dirinya sendiri dan Fedrika Y. Uriway, SH, ditunjuk untuk menyidangkan perkara atas terdakwa WJO dan RA.

Disinggung soal barang bukti Shabu dalam perkara kedua terdakwa ini, Kasi Intel merincikan, terdapat sekitar 80,36 gram untuk perkara atas terdakwa WJO dan barang bukti atas terdakwa RA kurang lebih sekitar 5,20 gram ditambah 0,88 gram atau total 6,08 gram.
“Sekitar 80 gram Shabu untuk terdakwa WJO itu disebut kepunyaan si RA tadi. Kalau ditotal untuk kedua terdakwa ini, kurang lebih sekitar 86 gram-lah,” rinci Kasi Intel.
Ditanya soal adanya perbedaan jumlah barang bukti Shabu yang dilimpahkan ke PN Manokwari, totalnya hanya sekitar 86,44 gram, sedangkan barang bukti sewaktu konferensi pers di Polresta Manokwari seberat 105,6 gram, Ihsan Husni enggan menanggapi adanya selisih kekurangan jumlah Shabu tersebut.
“Yang jelas, yang diperhadapkan ke kami sebatas barang bukti yang kami terima di berkas, yakni kurang lebih sekitar 86 gram itu saja. Kami tidak tahu (selisih barang bukti, red),” tegas Kasi Intel.
Untuk pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa, WJO dan RA, Ihsan Husni mengungkapkan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal terkait Undang-undang tentang Narkotika.
“Pasal yang didakwakan itu Pasal 114 dan Pasal 112 junto Pasal 132 tentang Narkotika. Keduanya sama, tapi nanti untuk siapa, pengenaan yang terbukti, itu nanti di persidangan,” tandas Ihsan Husni.
Secara terpisah, Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH mengatakan bahwa penuntut umum Kejari Manokwari telah melimpahkan perkara atas terdakwa WJO alias E dan RA alias A ke PN Manokwari serta teregister Senin, 19 Februari 2024.
“Persidangan diagendakan, digelar Senin, 26 Februari 2024. Penetapan majelis hakim juga sudah dilakukan, nanti dipimpin Wakil Ketua PN Manokwari, Hermin Somalay, SH, MH,” sebut Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (20/2/2024) sore.
Ditanya soal jumlah barang bukti yang dilimpahkan ke PN, kata Markham Faried, barang buktinya nanti akan dilihat terlebih dahulu dalam pembacaan dakwaan, setelah dibacakan penuntut umum.
“Setelah pembacaan dakwaan, baru kita ketahui ada berapa saja barang bukti, sebagaimana yang termuat dalam pasal dalam dakwaan,” jelas Humas PN.
Ditambahkan Markham Faried, kedua terdakwa ini didakwakan dengan dakwaan yang bersifat subsideritas, primer melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider melanggar Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terkait adanya permufakatan atau bukan, tentu nanti akan dilihat dalam fakta persidangan, karena Pasal 132, tidak hanya permufakatan, tetapi juga ada percobaan, unsur dari Pasal 132 Ayat 1, yakni percobaan atau permufakatan dalam tindak pidana narkotika,” papar Markham Faried.
Menurutnya, dakwaan terhadap kedua terdakwa ini sama saja. “Tentu nanti akan dilihat dalam sidang perdana saat pembacaan dakwaan, apakah ada perubahan atau tidak terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum,” ujar Humas PN.
Sementara data yang dihimpun Tabura Pos, kemarin, untuk terdakwa WJO alias E terdapat barang bukti, diantaranya: 1 botol plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika Golongan 1 jenis Shabu, dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusan, seberat 80,36 gram yang diakui milik RA alias A, 1 handphone merek Samsung a23 5G warna silver yang diakui milik WJO alias E.
Sementara untuk terdakwa berinisial RA, terdapat barang bukti, yaitu: 3 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika Golongan 1 jenis Shabu, dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkus seberat 0,88 gram.
Rinciannya, barang bukti dengan kode BB 1 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkus seberat 0,56 gram, kode BB 2 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkus seberat 0,23 gram, dan kode BB 3 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkus seberat 0,09 gram.
Selanjutnya, barang bukti dengan kode BB 4 berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika Golongan I jenis Shabu, dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 5,20 gram.
Kemudian, 15 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 1 handphone Oppo merek a31, 1 handphone Vivo merek y91, 1 pack plastik klip bening ukuran sedang, 1 pack plastik klip bening ukuran kecil, 5 korek api gas, 9 pipet, 1 pirex, 86 lembar kertas rekening koran BRI atas nama RA tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:
Sebanyak 24 lembar kertas rekening koran BRI pada September 2023, 16 lembar kertas rekening koran BRI pada Oktober 2023, 3 lembar kertas rekening koran BRI pada November 2023, 1 bundel rekening koran BRI atas nama RA alias A periode September sampai 4 November 2023. [TIM2-R1]