Manokwari, TABURAPOS.CO– Seorang oknum karyawan atau tenaga honor di RSUD Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat berinisial ORH, terpaksa dihadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni ke persidangan atas dakwaan melanggar Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasalnya, terdakwa diduga mencoba mengambil gambar atau membuat gambar berbau asusila atau porno terhadap seorang saksi korban yang berstatus dokter di RSUD Teluk Bintuni.
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH membenarkan tentang proses persidangan dugaan perkara pornografi dengan Nomor: 23/Pid.Sus/2024/PN Mnk, Kamis (22/2/2024).
Dikatakan Markham Faried, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, penuntut umum telah menghadirkan seorang saksi untuk didengar keterangannya perihal peristiwa pidana tersebut.
“Untuk keterangan korban ditunda, penuntut umum masih memohon waktu untuk menghadirkan korban,” tambah Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.
Ia mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Februari 2024, masih beragenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan penuntut umum.
“Tadi sidang beragenda pemeriksaan saksi, saksi masih yang dihadirkan dari Kejari Teluk Bintuni. Saksi hadir dari Kantor Kejari Teluk Bintuni secara virtual atau zoom, tapi saksi yang tadi dihadirkan bukan saksi korban,” sebut Markham Faried.
Ditambahkan Humas PN, saksi yang dihadirkan JPU di persidangan ini, menerangkan tentang dugaan perbuatan terdakwa ORH yang mencoba mengambil gambar atau membuat gambar.
“Yang mana itu juga ditunjukkan dengan rekaman CCTV, aktivitas terdakwa yang sedang memotong rumput di sekitar area tindak pidana itu dilakukan,” jelasnya.
Soal status dari terdakwa, ORH, apakah seorang pegawai atau tenaga honor, kata Markham Faried, dirinya belum melihat langsung surat dakwaan penuntut umum, tetapi yang jelas, terdakwa adalah karyawan atau tenaga honor di tempat tersebut.
Dicecar apakah benar lokasi tindak pidana dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Pornografi ini berada di RSUD Teluk Bintuni? “Iya benar, di RSUD Teluk Bintuni. Sedangkan saksi yang tadi dihadirkan itu seorang dokter atau bukan, saya kurang tahu, tapi yang jelas korbannya seorang dokter,” papar Humas PN.
Markham Faried mengaku tidak ingat pasti terkait dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa, ORH, tetapi dakwaannya terkait pelanggaran Undang-undang No. 22 Tahun 2008 tentang Pornografi, bukan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [HEN-R1]