• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kajati Ingatkan Jangan Halangi Penyidikan Tipikor Penyediaan Jasa Tenaga Keamanan

TaburaPos by TaburaPos
23/02/2024
in POLHUKRIM
0
Kajati Ingatkan Jangan Halangi Penyidikan Tipikor Penyediaan Jasa Tenaga Keamanan

Kajati Papua Barat, Harli Siregar

0
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyediaan jasa tenaga keamanan gedung Kantor Gubernur Papua Barat di Arfai, Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2017, sudah tahap penyidikan.

Untuk itulah, Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar menegaskan, jangan sampai ada pihak atau siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejati Papua Barat.

Ditegaskannya, apabila ada yang mempertanyakan dasar penyidikan yang dilakukan Kejati, itu salah, karena Kejati mempunyai kewenangan melakukan penyidikan tipikor.

“Kenapa, karena kewenangan penyidikan itu ada di kita. Apakah kita tidak bisa melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, karena itu kewenangan kita,” ujar Kajati yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Kejati Papua Barat, Senin (19/2).

Siregar mengutarakan, selama ini, yang dipersoalkan ada di kepolisian tersebut, tidak dalam konteks penanganan tipikor. “Kalau ada upaya pengembalian dan seterusnya, Pasal 4 itu tidak menghilangkan peristiwa pidana,” tandas Kajati.

Oleh sebab itu, ia kembali mengingatkan siapa pun dan pihak mana pun, jangan mencoba menghalangi proses penyidikan. “Ingat Pasal 21, kita akan sikat dan itu sekarang sudah tahap penyidikan,” tandas Siregar. [AND-R1]

Previous Post

Cabuli 3 Santrinya, Keluarga Kecewa Ikhwanudin Divonis 12 Tahun Penjara

Next Post

Ambil Gambar Dokter, Oknum Tenaga Honordi RSUD Teluk BintuniDidakwa UU Pornografi

Next Post
8 November, Sidang Perkara Dugaan Tipikor dan TPPU KONI Papua Barat

Ambil Gambar Dokter, Oknum Tenaga Honordi RSUD Teluk BintuniDidakwa UU Pornografi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!