Manokwari, TP – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyediaan jasa tenaga keamanan gedung Kantor Gubernur Papua Barat di Arfai, Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2017, sudah tahap penyidikan.
Untuk itulah, Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar menegaskan, jangan sampai ada pihak atau siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejati Papua Barat.
Ditegaskannya, apabila ada yang mempertanyakan dasar penyidikan yang dilakukan Kejati, itu salah, karena Kejati mempunyai kewenangan melakukan penyidikan tipikor.
“Kenapa, karena kewenangan penyidikan itu ada di kita. Apakah kita tidak bisa melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, karena itu kewenangan kita,” ujar Kajati yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Kejati Papua Barat, Senin (19/2).
Siregar mengutarakan, selama ini, yang dipersoalkan ada di kepolisian tersebut, tidak dalam konteks penanganan tipikor. “Kalau ada upaya pengembalian dan seterusnya, Pasal 4 itu tidak menghilangkan peristiwa pidana,” tandas Kajati.
Oleh sebab itu, ia kembali mengingatkan siapa pun dan pihak mana pun, jangan mencoba menghalangi proses penyidikan. “Ingat Pasal 21, kita akan sikat dan itu sekarang sudah tahap penyidikan,” tandas Siregar. [AND-R1]