Manokwari, TP – Selama tahapan kampanye hingga pemungutan suara Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Manokwari telah menerima laporan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsuddin Renuat merincikan, pada tahap kampanye, Bawaslu menerima 5 laporan tentang alat peraga kampanye (APK) dan 2 aduan money politic pada tahap pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Selanjutnya, terdapat 7 aduan tentang proses pungut hitung, seperti pemilih daftar pemilih tetap (DPT) tidak bisa memilih, dan banyak aduan tentang pemakaian DPT orang lain.
Namun, kata dia, yang dilaporkan secara secara resmi disertai dengan bukti, hanya 7 aduan dan sudah ditindaklanjuti dengan hasilnya pemungutan suara ulang (PSU) pada 7 TPS.
“Setelah menerima aduan, kita turun kroscek ke lapangan, memang betul, makanya kita keluarkan rekomendasi PSU pada 7 TPS,” kata Renuat kepada Tabura Pos di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari, kemarin.
Dijelaskannya, 5 aduan tentang pengrusakan APK sudah diselesaikan, termasuk aduan tentang money politic, serta aduan pungut hitung.
Ia mengatakan, laporan terkait pungut hitung yang diterima secara resmi disertai bukti hanya 7 aduan, dan ditindaklanjuti dengan PSU di 7 TPS.
Ditanya tentang aduan money politic, kata Renuat, aduan money politic pertama atas terlapor atau teradu berinisial AK, calon anggota legislatif DPR Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya, aduan kedua atas nama terlapor atau teradu, yakni HM, calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Manokwari.
Aduan pertama, kata dia, maka Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Manokwari sudah memanggil AK untuk dimintai keterangan. Sebelum memanggil AK, Bawaslu telah berusaha menggali informasi.
Namun, ia mengakui Bawaslu kewalahan, karena belum mengetahui lokasi pemberian uang atau money politic yang ditudukan terhadap AK, dimana AK merupakan caleg DPR Provinsi Papua Barat yang cakupan wilayahnya cukup luas.
“Minimal ada 2 alat bukti, kita proses, tetapi kita kewalahan. Kita sudah panggil AK dan disampaikan tidak tahu tentang money politic yang dialamatkan kepadanya. AK menilai itu bagian dari black campaign yang melemahkan dia. Aduan itu dihentikan,” kata Renuat.
Dijelaskan Ketua Bawaslu, hal yang sama juga untuk aduan atas nama caleg berinisial HM, tetapi aduan tidak dilengkapi dengan alat bukti.
“Untuk HM, kami dapat laporan money politic di TPS, tetapi saat diminta bukti-bukti yang melaporkan sampai saat ini tidak datang. Saat melapor, katanya HM berikan Rp. 200.000 di TPS kepada orang untuk memilih dia, tapi tidak dilengkapi bukti, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,” tandas Renuat.
Ketua Bawaslu mengungkapkan, pihaknya juga telah menerima informasi awal ada indikasi pelanggaran Pemilu 2024 yang diduga dilakukan seorang caleg DPR-RI di seputaran Pasar Ikan Sanggeng.
“Yang viral itu kita sudah menerima informasi, tapi kita melihat dulu di lapangan, apakah ada bukti-bukti atau tidak. Selain itu, kita juga menunggu ada tidak laporan resmi dari masyarakat tentang hal itu. Kalau memang ada laporan dan bukti, kita akan panggil yang bersangkutan,” tutup Renuat. [SDR-R1]