
Ransiki, TP – Setelah melalui proses perumusan dan pengkajian, Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Markus Waran, akhirnya menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: 800.1.10.6/4/II/2024, tentang mekanisme dan jadwal pembayaran gaji/upah tenaga honorer se-Kabupaten Manokwari Selatan, tertanggal 19 Februari 2024 terkait.
Ditujukan kepada para Staf ahli Bupati dan Asisten, pimpinan OPD, Kepala Bagian Setda Kabupaten Mansel dan para Kepala Distrik di Lingkungan Pemkab Mansel, Surat Edaran Bupati Mansel berisi 5 point.
Yang mana, disebutkan berdasarkan Peraturan Bupati No. 96 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No. 66 tahun 2017, tentang penetapan pembayaran gaji/upah honorer daerah pada SKPD Kabupaten Mansel dan hasil evaluasi disiplin dan tingkat kehadiran khsusus tenaga honorer yang dipekerjakan pada seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Mansel maka disimpulkan bahwa tingkat kehadiran tenaga honorer sangat minim yaitu kurang dari 20 persen setiap bulan.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya pembinaan terutama himbauan oleh para pejabat pada apel gabungan setiap Hari Senin dan Jumat sepanjang waktu. Maka, kepada para Staf ahli, Asisten, pimpinan OPD, Kepala Bagian Setda, Kepala Distrik dan Bendahara Pengeluaran, agar melakukan pembayaran gaji tenaga honorer sesuai dengan ketentuan dimaksud.
Pertama, tenaga honorer umum dibayarkan gaji setiap 3 bulan sekali. Kedua, tenaga honorer medis dan guru dibayarkan gaji setiap bulan sekali. Ketiga, tenaga dokter kontrak, tenaga honorer Polisi Pamong Praja (Pol-PP), ADC dan Sekpri Bupati dan Wakil Bupati serta sopir pejabat dibayarkan gaji setiap bulan.
Poin keempat, tenaga operasi aplikasi dan tenaga honorer yang kecakapan dan kemampuannya sangat dibutuhkan di OPD (dibuktikan Surat Keterangan pimpinan OPD dapat dibayarkan gajinya setiap bulan. Kelima, pembayaran gaji honorer dibayarkan berdasarkan tingkat kehadiran (absen) yang telah ditandatangani atau di legalisasi oleh pimpinan OPD.
Demikian Surat Edaran Bupati Manokwari Selatan, kiranya agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. [BOM-R4]