
Ransiki, TP – Merespon Surat Edaran dengan Nomor:900/01/LHKPN/ITKAB-MANSEL/II/2024 tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) tertanggal 19 Februari 2024. Kepala Dinas (Kadin) Pendidikan Kabupaten Mansel, Agus Mandacan menghimbau, seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara BOS untuk segera menyampaikan LHKPN.
“Saya sudah sampaikan ke Kepala Sekolah dan Bendahara yang mengelola BOS supaya segera menyampaikan LHKPN ke Inspektorat,” kata Mandacan kepada wartawan di Pendopo Kantor Bupati Mansel, Jumat (23/2).
Dikatakan Mandacan, bantuan operasional sekolah atau BOS merupakan dana alokasi khsusus (DAK) non-fisik yang diturunkan langsung ke Sekolah untuk dikelola secara mandiri. Sambung dia, pengelolaannya atau Bendahara BOS merupakan ASN, yang disebutkan dalam aturan wajib melaporkan LHKPN.
Mengenai realisasi dana BOS untuk Sekolah di Kabupaten Mansel, sejauh ini berjalan baik sesuai juknis tetapi yang menjadi kekurangan adalah kewajiban Bendahara BOS untuk membayar pajak seringkali terlupakan. Padahal, sifatnya wajib.
Dirinya pun mengakui, lalainya Bendahara BOS dalam membayar pajak saat pencairan dana BOS, sudah menjadi temuan Inspektorat yang mana sudah disampaikan ke pihak Dinas Pendidikan untuk segera ditindaklanjuti.
Meski begitu, Mandacan mengaku, sebagian Sekolah di Kabupaten Mansel, sampai hari ini juga ada yang tidak menerima dana BOS, lantaran belum memasukkan data pokok pendidikan. Sekolah-sekolah dimaksud rata-rata yang terletak di daerah pegunungan, kendalanya karena tidak ada operator Sekolah yang menetap di tempat tugas.
Untuk itu, dia pun berharap, ada kebijakan dari pimpinan daerah supaya bagimana mendukung pemerataan guru di Kabupaten Mansel. Dalam hal ini, penempatan operator di Sekolah-sekolah di daerah terjauh harus menjadi pegawai tetap yang tidak lagi menjadi tenaga bantu di Sekolah lain. [BOM-R4]