• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Agustus 19, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Konsumsi Shabu-Shabu di Rutan Polresta Manokwari, 5 Orang Dijadikan Tersangka

TaburaPos by TaburaPos
26/02/2024
in POLHUKRIM
0
Konsumsi Shabu-Shabu di Rutan Polresta Manokwari, 5 Orang Dijadikan Tersangka

Kasi Intel Kejari Manokwari, M. Ihsan Husni, SH

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Seseorang berinisial RA alias A, terdakwa kasus narkotika jenis Shabu-shabu seberat 106,5 gram versi data konferensi pers yang digelar Polresta Manokwari, Sabtu (12/11/2023), ternyata terlibat lagi dalam kasus serupa.

Ironisnya, RA terlibat kasus Shabu-shabu ketika sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Manokwari, sebelum kasusnya dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Meski Rutan Polresta Manokwari dijaga ketat, ternyata narkotika jenis Shabu-shabu diduga kuat bisa ‘diselundupkan’ dan dipakai bersama oleh sejumlah tahanan.

Kini, kasus narkotika terhadap kelima tersangka yang merupakan tahanan Polresta Manokwari ini, sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dilayangkan penyidik Polresta Manokwari ke Kejari Manokwari tanpa adanya keterlibatan orang dalam.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari, M. Ihsan Husni, SH mengakui bahwa pihak kejaksaan telah menerima SPDP dari penyidik Polresta Manokwari terhadap kelima tersangka berinisial RA, BRM, GKSK, A, dan FJH.

“Sementara ini memang ada SPDP yang masuk terhadap tersangka RA alias A ini dan beberapa orang. Ada perkara lain, dimana pada saat ditahan, melakukan kembali perbuatannya, mengonsumsi narkoba itu” kata Kasi Intel yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (20/2/2024).

Dicecar apakah benar tersangka RA alias A ini mengonsumsi narkotika jenis Shabu-shabu di tahanan Polresta Manokwari? “Seperti itu, di berkasnya,” jawab Ihsan Husni.

Dalam perkara kedua ini, rinci Kasi Intel, terdapat lima tersangka, yaitu: RA, BRM, GKSK, A, dan FJH. “Artinya, orang-orang tahanan itulah yang kembali ditemani untuk mengisap Shabu,” tambah Ihsan Husni.

Diungkapkan Kasi Intel, dalam perkara ini, disebut bahwa ketika dilakukan pemeriksaan urine terhadap kelima tersangka dan pengakuan sesama mereka bahwa mereka mengisap Shabu, akhirnya mereka ditetapkan tersangka lagi.

Disinggung apakah dalam kasus ini tidak ada oknum aparat kepolisian yang dijadikan tersangka terkait masuknya narkotika jenis Shabu-shabu ke Rutan Polresta Manokwari?

“Sejauh ini belum. Memang sementara yang ada ini adalah para tahanan sendiri, tidak ada oknum perwira atau anggota yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” tandas Kasi Intel.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong didampingi Iptu Lukas Rosihol selaku Kasat Narkoba, Sabtu (12/11/2023), disebutkan bahwa Shabu yang diamankan dari tersangka WJO alias E dan RA alias A seberat 106,5 gram atau 1,06 ons.

Kala itu, pihak Polresta Manokwari mengklaim jika kasus narkotika jenis Shabu-shabu ini merupakan penangkapan terbesar di wilayah Provinsi Papua Barat. Disebut juga bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu-shabu, dijual keduanya seharga Rp. 500.000 hingga Rp. 1 juta per gram.

Namun setelah perkara ini dilimpahkan ke Kejari Manokwari, ternyata barang bukti Shabu-shabu atas kedua terdakwa ini hanya sekitar 80,36 gram untuk perkara atas terdakwa WJO dan barang bukti atas terdakwa RA kurang lebih sekitar 5,20 gram ditambah 0,88 gram atau total 6,08 gram.

“Sekitar 80 gram Shabu untuk terdakwa WJO itu disebut kepunyaan si RA tadi. Kalau ditotal untuk kedua terdakwa ini, kurang lebih sekitar 86 gram-lah,” rinci Kasi Intel.

Ditanya soal adanya perbedaan jumlah barang bukti Shabu yang dilimpahkan ke PN Manokwari, totalnya hanya sekitar 86,44 gram, sedangkan barang bukti sewaktu konferensi pers di Polresta Manokwari seberat 105,6 gram, Ihsan Husni enggan menanggapi adanya selisih kekurangan jumlah Shabu tersebut.

“Yang jelas, yang diperhadapkan ke kami sebatas barang bukti yang kami terima di berkas, yakni kurang lebih sekitar 86 gram itu saja. Kami tidak tahu (selisih barang bukti, red),” tegas Kasi Intel.

Secara terpisah, Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH mengatakan bahwa penuntut umum Kejari Manokwari telah melimpahkan perkara atas terdakwa WJO alias E dan RA alias A ke PN Manokwari serta teregister Senin, 19 Februari 2024.

“Penetapan majelis hakim juga sudah dilakukan, nanti dipimpin Wakil Ketua PN Manokwari, Hermin Somalay, SH, MH,” sebut Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (20/2/2024) sore.

Ditambahkan Markham Faried, kedua terdakwa ini didakwakan dengan dakwaan yang bersifat subsideritas, primer melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider melanggar Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [TIM2-R1]

Previous Post

Temu Civitas Akademika UNIPA Sambut Ramadan 1445 H

Next Post

Ada Insiden Penyiraman Kotak dan Surat Suara saat PSU di Manokwari

Next Post
Ada Insiden Penyiraman Kotak dan Surat Suara saat PSU di Manokwari

Ada Insiden Penyiraman Kotak dan Surat Suara saat PSU di Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!