Ransiki, TP – Apel menandakan bahwa pegawai siap melakukan tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat.
Hal ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Mansel, Eli Dahlia Sembor, saat memimpin apel gabungan OPD Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) di Halaman Kantor Bupati Mansel, Senin (26/2).
Dikatakan Sembor, telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Manokwari Selatan yang berkaitan dengan penegakan disiplin tenaga honorer, untuk segera ditindaklanjuti oleh pimpinan OPD.
Ia mengungkapkan, pada hari ini juga sudah diterbitkan Surat Edaran Bupati Manokwari Selatan yang berkaitan dengan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Mansel.
Untuk itu, perlu diketahui bahwa penegakan disiplin tidak hanya berlaku bagi tenaga honorer tetapi juga terhadap ASN. Maka jangan di abaikan dan di acuhkan terhadap kebijakan yang sudah diperintahkan kepala daerah.
Dengan demikian, secara tegas Sembor meminta, kepada pegawai di Lingkungan Pemkab Mansel baik ASN maupun tenaga honorer yang sudah tidak masuk kantor selama 1 bulan atau 1 tahun, maka segera kembali masuk kantor dan melaksanakan tugas di OPD masing-masing, sebelum menerima sanksi yang bisa berujung pada pemberhentian.
“Jangan bermain-main dengan disiplin, tolong diperhatikan dengan baik dan jangan di abaikan Daftar hadir atau absen pegawai akan menjadi ukuran kepala daerah dalam menegakkan disiplin,” ujarnya.
Untuk itu, Sembor meminta, mengenai hal disiplin agar supaya diperhatikan dengan baik dan dapat dijalankan dalam tugas di masing-masing OPD dengan penuh rasa tanggung jawab, bukan sekedar main-main.

Pada kesempatan yang sama, Asisten III kembali mengingatkan, kepada semua pimpinan OPD untuk mendukung kegiatan pemeriksaan pendahuluan BPK RI yang akan dimulai hari ini dan akan berjalan selama 1 Minggu kedepan.
Kepada Kepala Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar supaya dapat mendampingi tugas BPK RI selama melaksanakan pemeriksaan pendahuluan di Lingkungan Pemkab Mansel.
“Selama pemeriksaan BPK, Bendahara OPD harus selalu bera di tempat, tidak boleh kemana-mana,” pesan Sembor.
Tidak lupa, Sembor juga mengingatkan kepada pejabat struktural, pejabat fungsional dan pejabat administrator di Lingkungan Pemkab Mansel yang wajib lapor supaya segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Inspektorat Kabupaten Mansel.
Di akhir arahannya, dirinya meminta, OPD yang belum menyelesaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berhubungan dengan wajib pajak, untuk segera diselesaikan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, menyiapkan dan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan kewajiban OPD masing-masing.
“Mari, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai di hari ini, kita tetap memahami dengan baik arahan pimpinan daerah, saling menghargai dan menghormati, jika terdapat hal-hal yang tidak bisa dipasang, supaya dikoordinasikan dengan baik,” tutup Sembor. [BOM-R4]