Manokwari, TABURAPOS.CO – Bawaslu Provinsi Papua Barat, pihak kepolisian, dan kejaksaan telah melakukan pembahasan pertama soal adanya dugaan money politic terhadap oknum calon anggota legislatif (caleg) di Manokwari.
Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie mengatakan, pembahasan pertama ini untuk menentukan keterpenuhan bukti pasal yang dikenakan.
Sejauh ini, kata dia, Bawaslu sudah menandatangani surat tugas ke pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan kejaksaan melakukan pendampingan, sedangkan Bawaslu melakukan kajian atau klarifikasi terhadap para pihak.
Menurutnya, proses sudah dimulai dan ada permintaan keterangan pelapor, saksi, dan seterusnya, dimana ada sejumlah saksi dari mahasiswa yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa, Senin (26/2).
“Diharapkan dari dugaan tersebut, ada keyakinan dari semua pihak pada pembahasan kedua. Jika memang ada bukti kuat, dikuatkan keterangan saksi, maka prosesnya bisa saja dilanjutkan sampai pada pelimpahan di kepolisian untuk dilakukan penyidikan,” jelas Idie di Bawaslu Provinsi Papua Barat, kemarin.
Dikatakannya, money politic dan seterusnya merupakan suatu patologi demokrasi dan kejahatannya cenderung membuat pemilu menjadi tidak kuat dan tidak sehat. Sebab, ia menjelaskan, kompetisi tidak berimbang di antara calon yang bermodalkan uang dan calon yang mengandalkan idealisme, integritas, profesionalitas, dan sebagainya.
Dirinya menegaskan, meski ada persepsi miring terhadap Bawaslu, tetapi pihaknya akan tetap berjalan sesuai prosedur supaya bisa memberikan pelajaran terhadap siapa pun, sekaligus peringatan menjelang pilkada yang tantangannya semakin berat.
“Kami minta koperatif teman-teman saksi pelapor untuk pembuktian atas persoalan itu,” katanya.
Idie menambahkan, berdasarkan perintah regulasi, perkara yang ditangani Bawaslu 7+7, dimana pembahasan kedua dijadwalkan pada 29 Februari atau 1 Maret 2024 untuk menentukan keberlanjutannya.
“Kalau pun proses ini tidak cukup bukti untuk dilanjutkan, kami akan melaporkan prosesnya seperti ini. Kalau lanjut, syukur alhamdullilah. Kita berharap prosesnya sampai pengadilan untuk memberikan efek jera, tetapi prosesnya tidak semudah itu,” katanya.
Ketua Bawaslu mengklaim, pihaknya sudah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Apabila ada publik yang menilai dan menganggap apa yang dilakukan belum maksimal, jelas Idie, itu tergantung persepsi dan pandangan masing-masing, tetapi Bawaslu tidak menutup diri.
“Jika bicara maksimal atau tidak maksimal dari penilaian masyarakat terhadap kondisi Bawaslu, itu harus diterima sebagai bagian dari koreksi dan evaluasi,” jelas Ketua Bawaslu. [AND-R1]