• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Agustus 19, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH MANSEL

Tak Hanya Honorer, Bupati Mansel juga Terbitkan SE Penegakkan Disiplin ASN

AdminTabura by AdminTabura
12/03/2024
in MANSEL
0
Tak Hanya Honorer, Bupati Mansel juga Terbitkan SE Penegakkan Disiplin ASN

Soft copy Surat Edaran dengan Nomor: 800.1.10.6/45/II/2024, tentang penegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara se-Kabupaten Manokwari Selatan, tertanggal 22 Februari 2024. Arsip pemda.

0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ransiki, TP – Setelah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: 800.1.10.6/44/II/2024, tentang mekanisme dan jadwal pembayaran gaji/upah tenaga honorer se-Kabupaten Manokwari Selatan.

Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, kembali menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: 800.1.10.6/45/II/2024, tentang penegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Manokwari Selatan, tertanggal 22 Februari 2024.

Ditandatangani dan cap Garuda oleh Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, SE tersebut berbunyi, berdasarkan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 18 tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan.

Maka, dalam rangka penegakkan disiplin terhadap seluruh ASN se-Kabupaten Manokwari Selatan,  diperintahkan kepada seluruh ASN supaya memahami, mempedomani dan melaksanakan Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN No. 6 tahun 2022 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Demikian, Surat Edaran tersebut untuk wajib dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Manokwari Selatan dimaksud, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Mansel, Eli Dahlia Sembor mengatakan, untuk diketahui bahwa penegakan disiplin tidak hanya berlaku bagi tenaga honorer tetapi juga terhadap ASN.

Maka itu, terhadap Surat Edaran tersebut, diharapakan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Mansel supaya jangan mengabaikan dan mengacuhkan terhadap kebijakan yang sudah diperintahkan kepala daerah.

Dengan demikian, secara tegas Sembor meminta, kepada pegawai di Lingkungan Pemkab Mansel baik ASN maupun tenaga honorer yang sudah tidak masuk kantor selama 1 bulan atau 1 tahun, maka segera kembali masuk kantor dan melaksanakan tugas di OPD masing-masing, sebelum menerima sanksi yang bisa berujung pada pemberhentian.

“Jangan bermain-main dengan disiplin, tolong diperhatikan dengan baik dan jangan di abaikan Daftar hadir atau absen pegawai akan menjadi ukuran kepala daerah dalam menegakkan disiplin,” ucap Sembor.

Untuk itu, dirinya meminta, mengenai hal disiplin agar supaya diperhatikan dengan baik dan dapat dijalankan dalam  tugas di masing-masing OPD dengan penuh rasa tanggung jawab, bukan sekedar main-main. [BOM-R4]

Previous Post

H-1 Nyepi, Vega Prime Hotel Sorong Bakal Arak Ogoh-Ogoh Bhuta Kala

Next Post

4 Pemda di Papua Barat Daya Ramaikan Ajang Paritrana Award Tahun 2024

Next Post
Peringati HUT ke-24 Kota Sorong, Pemkot Gelar Sejumlah Perlombaan

4 Pemda di Papua Barat Daya Ramaikan Ajang Paritrana Award Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!