Manokwari, TP – Bupati Manokwari, Hermus Indou mengingatkan dua perangkat organisasi daerah (OPD) untuk tidak keluar dari aturan saat melayani masyarakat.
Pesan ini diungkapkan Bupati karena mendengar ada oknum di dua OPD, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) keluar dari ketentuan saat melayani masyarakat.
Bupati menegaskan, untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) saat memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. “Saya dapat informasi terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk tera (timbangan red). Saya minta jangan,” ungkap Bupati saat memberikan arahan pelayanan publik, di Sasana Karya Kantor Bupati, Selasa (27/2/2024).
Bupati menegaskan akan menggantikan sumber daya manusia yang duduk dibagian tersebut yang lebih berkompeten.
“Nanti akan kita kembali SDM yang kemarin kita sudah salah lantik untuk kita kembalikan, yang berkompeten kita kembalikan taruh di situ. Jangan ada praktek-praktek pungli di situ,” tegas Hermus.
Selain itu, Bupati mengingatkan jajaran Disdukcapil Manokwari jangan sampai ada praktek pungli.
“Disdukcapil juga saya minta begitu. Jangan urus orang punya KTP minta dibayar. Tidak boleh. PTSP juga jangan begitu. Tidak ada yang lakukan tapi saya ingatkan kita semuanya. Kita layani masyarakat murni layani saja,” pesan Hermus.
Bupati menambahkan, korban pungli memang mungkin saja tidak melaporkan ke aparat. Tetapi, akan bercerita di luar bahwa ada praktek pungli.
“Hari ini mungkin kita enak minta, tapi nanti orang cerita, orang ungkap kita punya keburukan. Karena tembok juga punya telinga,” ujar Hermus.
Orang nomor 1 dijajaran Pemkab Manokwari ini menekankan pelayanan publik di setiap OPD tidak boleh diperjual belikan, didagangkan.
“Kita layani saja biar Tuhan yang memperhitungkan apa yang kita sudah berikan. Kalau bapak ibu layani jelek maka nama bupati juga yang dijelek-jelekin,” pesan Bupati. [SDR-R3]