Manowkari, TABURAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menargetkan rekapitulasi suara tingkat provinsi dapat dilaksanakan pada 6 Maret dan paling lambat 9 Maret 2024.
Hingga saat ini, dari 7 kabupaten baru 2 kabupaten yang selesai melaksanakan rekapitulasi suara tingkat distrik yakni Kabupaten Teluk Wondama dan Pegunungan Arfak.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menjelaskan, pencapaian atau progres rekapitulasi suara tingkat distrik harus diselesaikan dalam waktu 15 hari untuk tingkat PPD, 20 hari di tingkat KPU kabupaten, 25 hari di tingkat KPU Provinsi dan 35 hari di tingkat KPU RI.
Saat ini, Semunya menjelaskan, KPU RI sudah melayangkan undangan secara berjenjang kepada KPU Provinsi rekapitulasi nasional sudah bisa dimulai. Dengan demikian KPU Provinsi bertanggung jawab memastikan seluruh rekapitulasi di 86 distrik di 7 Kabupaten di Papua Barat berjalan tepat waktu.
Apabila ternyata ada yang melewati dari waktu yang ditentukan, maka menjadi catatan dalam kejadian dan tidak mengurangi proses.
Semunya menjelaskan, KPU Kabupaten Pegunungan Arfak telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat distrik. Namun, untuk Tingkat kabupaten belum dimulai karena harus memindahkan data secara sistem onlinenya dari manual kepada aplikasi untuk direkap pada aplikasi sirekap tingkat Kabupaten.
“Secara hasil sudah dan tidak ada pengalihan tinggal memindahkan data saja agar pleno pada 4 Maret 2024 itu bisa berjalan dengan aman dan terkendali,” jelas Semunya kepada wartawan di Kantor KPU Manokwari, Rabu (28/02).
Selanjutnya untuk 5 Kabupaten lainnya rekapitulasi ditingkat distrik masih berjalan. KPU Papua Barat akan terus memonitor dan mengawal perkembangan setiap tahapannya.
“KPU Provinsi patuh terhadap pimpinan sebaiknya seluruh distrik sudah selesai dulu melakukan rekapitulasi baru dilakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Metode yang sama juga akan diupayakan oleh KPU provinsi yang direncanakan 6 Maret 2024 paling lambat 9 Maret 2024 melakukan rekapitulasi dengan upaya apabila tujuh Kabupaten ini sudah selesai maka kita sudah bisa melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi,” pungkasnya. [AND-R3]