Manokwari, TABURAPOS.CO – KPU Kabupaten Manokwari mengingatkan para peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPD maupun tim sukses pasangan calon mematuhi batas waktu pelaporan dana kampanye.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kabupaten Manowari, Sidarman menjelaskan, jadwal dan tahapan batas waktu penyampaian laporan dana kampanye pada 29 Februari 2024.
Apabila terlambat atau tidak menyerahkan laporan, jelas dia, maka sanksi tegas akan diterima para peserta pemilu.
“Sanksi yang akan diterima bisa sampai pembatalan pelantikan bagi calon terpilih. Itu jelas diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye,” ungkap Sidarman dalam press relasenya via WhatsApp, Selasa (27/2/2024).
Menurut dia, KPU sudah melakukan upaya untuk mengingatkan parpol peserta pemilu supaya menyampaikan laporan sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Kami sudah mengirimkan surat ke parpol di Kabupaten Manokwari. Kami juga mengundang mereka dalam berbagai kesempatan untuk menyampaikan mekanisme pelaporan dana kampanye,” tambahnya.
Dijelaskannya, seluruh laporan dana kampanye, baik penerimaan maupun penggunaan, harus bisa diuraikan oleh parpol.
Dokumen laporan, sambung Sidarman, selanjutnya harus diunggah ke Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dan laporan akan diperiksa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk.
Ia menambahkan, hasil audit KAP akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Lanjut dia, ini adalah bagian dari upaya menciptakan pemilu yang transparan dan bersih.
“Bukan hanya parpol yang berkewajiban melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mereka. Setiap calon juga berkewajiban melaporkan asal-usul anggaran yang mereka pakai selama masa kampanye lalu,” jelas Sidarman. [*SDR-R1]