• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

KPUIngatkanBatasWaktu Pelaporan Dana Kampanye

TaburaPos by TaburaPos
29/02/2024
in POLHUKRIM
0
KPU Kabupaten Sorong Tidak Akomodir Tuntutan Jatah Kursi Legislatif

Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manowari, Sidarman. TP/Dok

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – KPU Kabupaten Manokwari mengingatkan para peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPD maupun tim sukses pasangan calon mematuhi batas waktu pelaporan dana kampanye.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kabupaten Manowari, Sidarman menjelaskan, jadwal dan tahapan batas waktu penyampaian laporan dana kampanye pada 29 Februari 2024.

Apabila terlambat atau tidak menyerahkan laporan, jelas dia, maka sanksi tegas akan diterima para peserta pemilu.

“Sanksi yang akan diterima bisa sampai pembatalan pelantikan bagi calon terpilih. Itu jelas diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye,” ungkap Sidarman dalam press relasenya via WhatsApp, Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, KPU sudah melakukan upaya untuk mengingatkan parpol peserta pemilu supaya menyampaikan laporan sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Kami sudah mengirimkan surat ke parpol di Kabupaten Manokwari. Kami juga mengundang mereka dalam berbagai kesempatan untuk menyampaikan mekanisme pelaporan dana kampanye,” tambahnya.

Dijelaskannya, seluruh laporan dana kampanye, baik penerimaan maupun penggunaan, harus bisa diuraikan oleh parpol.

Dokumen laporan, sambung Sidarman, selanjutnya harus diunggah ke Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dan  laporan akan diperiksa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk.

Ia menambahkan, hasil audit KAP akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Lanjut dia, ini adalah bagian dari upaya menciptakan pemilu yang transparan dan bersih.

“Bukan hanya parpol yang berkewajiban melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mereka. Setiap calon juga berkewajiban melaporkan asal-usul anggaran yang mereka pakai selama masa kampanye lalu,” jelas Sidarman. [*SDR-R1]

Previous Post

Penyidik Memeriksa 13 Saksi Dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK

Next Post

Satgas Pos Kotis Susumuk Bagi Roti dan Bubur Kacang Hijau

Next Post
KPU Kabupaten Sorong Tidak Akomodir Tuntutan Jatah Kursi Legislatif

Satgas Pos Kotis Susumuk Bagi Roti dan Bubur Kacang Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!