Perayaan HUT ke-24 Kota Sorong
Sorong, TP – Pemerintah Kota Sorong resmi merilis program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi 19.336 pekerja rentan, yang ditandai dengan penerbangan balon gas helium selepas pelaksanaan upacara HUT ke-24 tahun Kota Sorong, Rabu (28/2/2024).
Pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Sorong, Septinus Lobat juga secara simbolis memberikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan masyarakat pekerja rentan, serta penyerahan simbolis santunan kematian senilai Rp 42.000.000,- kepada ahli waris perangkat RT/ RW Kota Sorong.
Pj Walikota mengungkapkan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Kota Sorong. Dimana sejak tahun 2023, pemerintah Kota Sorong telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mengimplementasikan program tersebut.
“Saat ini kami sudah mulai meng-cover para pekerja rentan sektor bukan penerima upah (BPU) sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan. Selain BPU, para pekerja sektor penerima upah (PU) terutama tenaga honor Pemkot Sorong juga kami daftarkan,” ujar Septinus Lobat.

Diakui Lobat, Program BPJS Ketenagakerjaan memiliki segudang manfaat bagi pekerja dan keluarganya. Termasuk manfaat dalam mengurangi kemiskinan ekstrem di lingkungan keluarga. Oleh sebab itu melindungi pada pekerja rentan untuk diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program prioritas pemerintah Kota Sorong saat ini.
“Kami sudah berkomitmen menganggarkan Rp 2,2 miliar dari APBD Kota Sorong tahun ini untuk diinvest dalam program BPJS Ketenagakerjaan guma melindungi masyarakat kita. Karena ini juga merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat pekerja,” kata Lobat.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Nasrullah Umar menambahkan, ribuan pekerja rentan yang tercover sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dikategorikan sebagai kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Di mana mereka tercover dalam dua program wajib BPJS Ketenagakerjaan, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM).
Nasrullah melanjutkan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program strategis negara dalam hal pemberantasan kemiskinan ekstrem. Oleh karenanya, sebagai pelaksana program jaminan sosial ketenagakerjaan, ia berharap kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Sorong dapat terus berkelanjutan.[CR24-R3]