Manokwari, TABURAPOS.CO – Sebanyak 13 saksi telah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, penyidik berencana akan memeriksa beberapa lain dalam minggu ini.
Dikatakannya, setelah pemeriksaan saksi, penyidik akan melakukan perhitungan kerugian negara (PKN) ke BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Soal penetapan tersangka, ia mengaku masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan penetapan akan dilakukan setelah perhitungan kerugian keuangan negara, tetapi ditargetkan pada 2024 ini.
“Kita masih periksa saksi, karena banyak, mungkin ada ratusan orang yang mau diperiksa. Kita target tahun ini pastinya,” kata Kasat Reskrim kepada Tabura Pos di Kantor Sentra Gakkumdu Manokwari, Selasa (27/2).
Sementara dalam penyelidikan pembangunan Jembatan Warmomi, Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, ungkap Kasat Reskrim, penyidik menunggu hasil audit investigasi dari BPKP.
Menurutnya, setelah ada hasil audit investigasi, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan. “Kita masih menunggu hasil audit investigasi dari BPKP,” katanya. [AND-R1]