Manokwari, TP — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Barat memastikan 49 kilogram daging sapi slice yang dikirm dari Makassar, Sulawesi Selatan yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan belum beredar ke masyarakat.
Kepala Karantina Papua Barat, Sondang Sitorus mengatakan, daging sapi tanpa sertifikat kesehatan tersebut sampai saat ini masih diamankan ditempat penyimpanan khusus dan dipastikan belum beredar ke masyarakat.
Sesuai dengan prosedurnya penahanan terhadap daging tersebut dilakukan dan memberikan kesempatan kepada pemiliknya untuk mengurus persyaratan yang dibutuhkan dimana daerah asal harus bisa menerbitkan sertifikat kesehatan terhadap daging tersebut.
Jika selama tiga hari daerah asal tidak bisa menerbitkan persyaratan yang dibutuhkan, maka sesuai prosedur daging tersebut akan dimusnahkan.
“Kalau pemiliknya kita lihat lagi ada namanya full baket. Kalau memang baru sekali kita lakukan pembinaan, tetapi kalau sudah sering bisa saja opsi pidana, tapi itu tidak mudah karena ini berkaitan dengan asas keadilan,” terang Sitorus kepada Tabura Pos di Kantor Karatina Papua Barat, Sowi Manokwari, Kamis (29/02).
Sitorus menjelaskan, dalam sistem karantina fungsi utamanya adalah untuk mencegah masuk dan keluar serta tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina dan organisme tumbuhan karantina.
Untuk melaksanakan fungsi ini maka harus dilakukan pengawasan di pintu-pintu masuk dan keluar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Khusus di Papua Barat yang sudah ditetapkan menjadi area pengawasan adalah pelabuhan Marampa, Bandara Rendani, Pelabuhan Besar Manokwari, Teluk Bintuni, Wasior Teluk Wondama, Kaimana dan Fakfak.
Menurutnya hama dan penyakit, hewan, ikan dan organisme tumbuhan tidak datang sendiri, tentunya beserta dengan media pembawa produk turunannya. Oleh karenanya itu harus dilengkapi sertifikat dari area asal.
“Jadi kalau misalnya dari Makassar masuk ke sini tanpa dilengkapi sertifikat ini sudah melanggar aturan, karena harus dilengkapi dokumen persyaratan yang dari area asal. Kemarin itu tidak ada sertifikat berarti kita harus melakukan yang namanya penahanan dulu selama 3 hari untuk melakukan proses apakah memang nanti area asalnya itu bisa menerbitkan atau tidak kalau tidak bisa menerbitkan berarti akan melakukan pemusnahan,” jelasnya.
Dalam proses pengawasan segala persyaratan dan prosedurnya harus dipenuhi untuk memastikan barang yang masuk terdeteksi membawa penyakit atau tidak.
“Jadi memang tujuan kita itu adalah supaya nanti daging 49 kilogram itu tidak benar-benar layak sehingga penyakit yang ada di hewan-hewan yang ada di lingkungan di Papua Barat ini bisa steril dari penyakit. Jadi tindakan kemarin itu sudah tepat harus melakukan pengujian atau persyaratan awal dulu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penyakit tidak melihat jumlah banyak barangnya, namun penyakit yang sudah tersebar maka akan lebih bahaya.
“Jadi harus tegas apalagi hewan. Pemilik daging ini masih sementara dimintai keterangan. Pemiliknya perorangan kemungkinan besar dia belum paham tapi perorangan juga kadang ada yang bandel kita masih minta keterangan,” pungkasnya. [AND-R3]