Sorong, TP – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Dr. Drs. Muhammad Musa’ad, M.Si melantik Tiga pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD) periode 2023-2028, Jumat (1/3/2024) bertempat di Gedung Lambert Jitmau.
Adapun susunan MRP PBD terdiri atas Ketua MRP Alfonsus Kambu, Susance Saflesa sebagai Wakil Ketua I, Vinsentius Paulinus Baru menjabat sebagai Wakil Ketua II MRP.
Pj Gubernur dalam amanatnya, meminta lembaga representasi kultural bertanggung jawab mengakomodir kepentingan orang asli Papua (OAP).
“MRP ini adalah lembaga kultural maka pasti saya juga minta domain utamanya itu adalah bagaimana memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat di berbagai bidang. Termasuk bagaimana melindungi budaya dan warisannya,” ujar Musa’ad.
Pj Gubernur juga meminta MRP agar mampu memberikan perlindungan dalam konteks keagamaan serta yang berkaitan dengan hak seluruh perempuan yang ada di wilayah Papua Barat Daya.
“Perempuan di sini tidak hanya perempuan Papua, melainkan semua perempuan yang berdomisili di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Begitu juga dengan agama, MRP harus menjadi role model untuk menciptakan toleransi antar umat beragama,” kata Pj Gubernur.

Dijelaskan Pj Gubernur, MRP merupakan lembaga resmi pemerintah yang baru pertama kali terbentuk di provinsi ke-38 ini. Sehingga saat ini di Papua Barat Daya terdapat tiga pilar kekuatan. Yakni eksekutif, legislatif dan MRP sebagai lembaga representasi kultural.
“Ini adalah tiga kekuatan di dalamnya ada satu tungku yang terdiri dari tiga batu kekuatan, sehingga pemerintah akan semakin kuat ke depan,” lanjut Musa’ad.
Sementara itu, Ketua MRP PBD, Alfons Kambu menambahkan, ada beberapa program prioritas yang akan segera digarap. Yakni terkait regulasi yang mengatur rekrutmen DPRK dan DPRP Otsus. Selain itu, MRP juga akan mengatur penyediaan data riil untuk persiapan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur.
“Jadi dua program prioritas jangka pendek ini akan kami kerjakan tentunya dengan melibatkan Pj Gubernur PBD dan stakeholder terkait,” kata Alfons Kambu.
Direncanakan, di setiap kabupaten/ kota yang memiliki kuota 20 kursi legislatif maka 5 kursi diantaranya merupakan jatah untuk DPRK. Sedangkan bagi kota dan Sorong yang jumlah kursi legislatif nya lebih dari 20 maka minimal ada 7 jatah kursi DPRK. Serta 9 kursi lagi untuk DPRK di Provinsi Papua Barat Daya.[CR24-R3]