Manokwari, TP – Pemkab Manokwari mengeluarkan peraturan bupati (perbup) nomor 24 tahun 2024 untuk mengoptimalkan implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Perbup tersebut secara resmi telah diserahkan kepada Dinas Pendidukan Kabupaten Manokwari, dengan harapan ditindaklanjuti untuk pengoptimalan kebijakan merdeka belajar di semua sekolah yang ada di Manokwari.
Asisten I Setda Manokwari, Wanto menerangkan, Perbup tersebut sudah disinkronisasikan bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat.
“Perbup ini sudah disinkronisasikan. Perbup ini akan diserahkan ke Dinas Pendidikan, karena dinas nanti yang jalankan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk pengimplementasiannya,” jelas Wanto wartawan setelah mengikuti kegiatan di Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP), Kamis (29/2/2024).
Wanto menambahkan, penerbitan Perbup Nomor 24 tahun 2024 sebagai dukungan pemerintah daerah terhadap pengoptimalan pengimplementasian kebijakan kurikulum merdeka belajar di Manokwari.
“Harapannya setelah terima Perbup, dinas langsung sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk implementasi kebijakan merdeka belajar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam Perbup nomor 24 tahun 2024 itu, tidak hanya mengatur tentang pengimplentasian dan pengoptimalan kebijakan merdeka belajar, tetapi juga mengatur tentang pencegahan kekerasan terhadap siswa di sekolah.
“Termasuk pembentukan satuan tugas pencegahan kekerasan. Tapi, secara teknisnya akan diatur oleh dinas. Yang jelas, Satgas itu harus ada di setiap satuan pendidikan,” tandas Wanto.
Wanto menambahkan, tujuan dibentuknya Satgas Pencegahan kekerasan di setiap sekolah untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sekolah, sehingga tidak langsung ke orang tua, seperti kebanyakan yang sudah pernah terjadi.
Pantauan Tabura Pos, Perbup Nomor 24 tahun 2024 tentang pengoptimalan kebijakan merdeka belajar, telah diserahkan Sekda Manokwari, Henri Sembiring kepada Kepala Dinas Pendidikan, Marthinus Dowansiba, di sela-sela diskusi terbatas, di Aula BPMP Papua Barat. [SDR-R3]