Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Caroline D.Y. Awi, SH, MH menjatuhkan hukuman selama 12 tahun pidana penjara terhadap PHA, terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis Ganja lebih dari 1 kg.
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH membenarkan bahwa PHA dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa ini terbukti sebagai perantara jual beli narkotika, sesuai dakwaan primer penuntut umum, Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis, 29 Februari 2024.
Dirincikan Markham Faried, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti sebanyak 45 bungkus plastik bening berisi Ganja seberat 1.261,18 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang buktinya cukup besar. Terdakwa ini terbukti melawan hak menjadi perantara jual beli narkotika,” tutup Humas PN. [HEN-R1]