Manokwari, TABURAPOS.CO – Kasus dugaan skandal kejahatan perbankan yang terjadi di Bank Arfindo yang sempat ditangani penyidik Ditreskrimum, dilimpahkan penanganannya ke penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan membenarkan soal pelimpahan perkara dugaan kejahatan perbankan ini dari Ditreskrimum ke Ditreskrimsus.
Ia menerangkan, dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, kemudian seiring berjalannya waktu, penyidik membutuhkan hasil audit.
Menurut dia, audit ini bukan dilakukan penyidik, tetapi pihak ketiga, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Jakarta. Lanjut Isgunawan, audit itu membutuhkan waktu cukup lama, sekitar 3 bulan, karena banyak aduan yang diterima OJK dari pihak lain se-Indonesia.
Diungkapkan Kabid Humas, setelah itu ada laporan masuk dari seorang nasabah, kemudian diproses ke Ditreskrimum dengan penerapan penggelapan dalam jabatan atau undang-undang konvensional.
“Sedangkan yang diproses oleh Ditreskrimsus saat itu menggunakan undang-undang khusus, di luar KUHP atau stratanya di atas undang-undang konvensional atau disebut lex spesialis,” jelas Isgunawan kepada Tabura Pos di salah satu resto di Manokwari, Jumat (1/3).
Dalam proses yang dilakukan penyidik Ditreskrimum, kata dia, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, ada unsurnya, dan ditetapkan sejumlah tersangka.
Dirinya mengungkapkan, seiring berjalannya waktu, setelah dilakukan gelar perkara, ternyata jika dilakukan penindakan secara umum, tidak maksimal, karena hanya menghukum orangnya, tetapi yang dikejar sebenarnya pengembalian aset dari para nasabah ini.
“Diputuskanlah kasus ini dikembalikan lagi ke Ditreskrimsus untuk proses lebih lanjut agar efek jeranya lebih terasa kepada para pelaku,” ungkap Isgunawan.
Disinggung soal status dari 12 tersangka yang sempat ditetapkan penyidik Ditreskrimum, Kabid Humas menjelaskan, saat ini dilakukan penangguhan, bukan SP3.
“Belum SP3. Kalau SP3, itu kita hentikan, karena orang yang kita mau sangkakan adalah sebagian besar orang yang sama dan mungkin di luar dari itu juga ada lagi yang lain,” kata Kabid Humas.
Isgunawan menerangkan, pihaknya mendahulukan penanganan kasus lex spesialis dibandingkan kasus lain, sedangkan status 12 tersangka ini ditangguhkan sementara dalam penanganan di tindak pidana umum. “Kalau yang krimsus masih dilanjutkan dengan persangkaan pasal yang lain,” ungkap Isgunawan.
Berdasarkan catatan Tabura Pos dalam penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa sekitar 30 saksi, dimana 12 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka yang ditetapkan tersangka ini terdiri dari dewan direksi, kepala cabang, pengurus di PT BPR Arfindo, dan 2 tersangka dari pihak luar. Para tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimum, yaitu: PML, JI, NAT, AK, SRA, FL, IP, L, SS, HSR, SDA, dan LW.
Berdasarkan hasil audit dari tim internal PT BPR Arfindo, mulai 2012 hingga 2022, diperkirakan kerugian mencapai Rp. 345,8 miliar. [AND-R1]