• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 29, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Dinilai Memberatkan, Para Pedagang di Manokwari Tolak Penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2023

TaburaPos by TaburaPos
06/03/2024
in MANOKWARI
0
Dinilai Memberatkan, Para Pedagang di Manokwari Tolak Penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2023

Perda Nomor 5 Tahun 2023 dan tarifnya yang ditolak para pedagang di Manokwari. Foto, Selasa (5/3/2024). TP/SDR

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Puluhan pedagang dari Pasar Wosi dan Pasar Sanggeng Manokwari dengan tegas menolak pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Penolakan itu disampaikan kepada DPRD Manokwari dan Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari saat audiens di Ruang Rapat DPRD Manokwari, Selasa (5/3/2024). Dalam audiens itu, DPRD Manokwari diwakili oleh Komisi B, Suryati Faisal dan Siswanto. Sedangkan, Pemda Manokwari diwakili Dinas Perindag, Bapenda, Bagian Hukum, Bagian Perekda, dan Asisten II.

Para pedagang merasa, tarif dalam Perda Nomor 5 tahun 2023 sangat memberatkan karena, kenaikan tarif retribusi mencapai 100 persen kali lipat. Di samping itu, para pedagang sepakat menilai bahwa penentuan besaran tarif dalam Perda Nomor 5 tersebut, tidak mempertimbangkan kondisi real pasar yang saat ini pedagang gunakan.

“Kami keberatan jika Perda Nomor 5 tahun 2023 diterapkan. Karena pertama tidak sesuai dengan kondisi pasar yang saat ini digunakan. Kedua, seharusnya pembahasan retribusi melibatkan para pedagang. Kami sepakat tolak penerapan perda nomor 5 tahun 2023 ini,” ujar Basri, pedagang dari Pasar Wosi.

Selain itu, pedagang menyayangkan penentuan tarif tidak melibatkan atau meminta pendapat dari para pedagang yang notabene menjadi objek sasaran dari perda tersebut. Misalnya, tentang pendapatan per hari, per minggu bahkan per bulan.

Audien para pedagang bersama DPRD dan Pemda Manokwari, di Ruang Rapat DPRD, Sowi Gunung, Selasa (5/3/2024). TP/SDR

Sebab, dengan kondisi pasar saat ini (pasar sementara) ditambah peristiwa kebakaran, pendapatan pedagang semakin tidak menentu. “Syukur syukur kalau 1 hari pedagang bisa dapat 200 ribu, kadang-kadang dapat 100 dan 50 ribu itu sudah syukur. Sejak kebakaran, pedagang terpukul sebab perputaran uang tidak bagus,” ujar Sanusi pedagang dari Pasar Wosi.

Data-data itu menurut mereka, yang seharusnya digunakan untuk mempresentasikan dan menentukan besaran retribusi dan pajak bagi pedagang di pasar.

“Tiga puluh tahun saya di pasar, dan tahun ini 2023 tarif retribusi bukan lagi ada lonjakan, tetapi 100 kali lipat. Sangat memberatkan sekali. Angka-angka ini tidak mudah bagi kami pedagang. Kami pada prinsipnya menolak keras dan tidak menerima,” timpal pedagang lainnya dari Pasar Sanggeng, Lameto.

Para pedagang dari dua pasar tradisional di Manokwari itu, sepakat dengan tegas menolak pemberlakuan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tersebut, dan meminta Perda yang lama, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Apabila tetap dipaksakan dengan kondisi pasar seperti saat ini, maka para pedagang menilai cepat atau lambat pedagang akan bubar dan pasar akan tutup. “Kami mohon kalau bisa ditunda dulu, karena kami juga tidak tahu tiba-tiba perda sudah di ketok palu. Kami yang jualan,  bapak ibu (dewan red) yang ketok palu tapi kami yang kena dampak. Kasihan kalau begini banyak pedagang yang mati dan pasar tutup,” pungkasnya Iwan Buana dari Pasar Tingkat Sanggeng.

Akhirnya, DPRD dan Pemda Manokwari sepakat menangguhkan pemberlakuan Perda Nomor 5 tersebut, dan tetap memberlakukan Perda Nomor 11 Tahun 2011. Selanjutnya, dinas teknis, yaitu Disperindag, Bapenda, Perekda, dan Bagian Hukum merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan dari Perda Nomor 5 tersebut.

Direncanakan, di dalam Perbup nantinya akan mengatur secara teknis jenis lapak, kios maupun toko dan tarifnya.

“Kita putuskan untuk retribusi dan pajak di pasar, tetap menggunakan perda yang lama, sehingga persoalan hari ini clear,” ujar Kepala Disperindag Manokwari, Yan Ayomi.

Kepala Bapenda Manokwari, Sius N. Yenu menambahkan, Perda Nomor 5 Tahun 2023 sedianya belum berlaku karena belum ada Perbup-nya dan masih tahap sosialisasi.

Perda tersebut, baru akan diberlakukan awal 2025, pasca ditetapkan akhir 2023 lalu,   Pemerintah Pusat memberikan waktu untuk dilakukan penyesuaian dan hasil penyesuaian itu dituangkan dalam Perbup sebagai regulasi turun bersifat teknis.

Adapun beberapa tarif yang diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2023 tersebut. Meja Pemda per hari Rp 5.000 dan per bulannya Rp150.000. Kios per harinya Rp.10.000 dan per bulannya Rp.1.000.0000. WC per harinya Rp10.000 per bulannya Rp1.000.000. [SDR-R3]

Previous Post

Disnakertrans Papua Barat Bimtek E-KIN ASN untuk Memberikan Pemahaman Perhitungan E-Kinerja

Next Post

Disperindag Manokwari akan Menindak Tegas Pedagang yang Menjual Lapaknya

Next Post
Dinilai Memberatkan, Para Pedagang di Manokwari Tolak Penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2023

Disperindag Manokwari akan Menindak Tegas Pedagang yang Menjual Lapaknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!