Sorong, TABURAPOS.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku berharap semua satuan kerja (satker) di wilayah Papua Barat Daya mengoptimalkan penerimaan barang milik negara (BMN).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kakanwil DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku, Wibawa P. Sihombing mengatakan, BMN bertujuan untuk mendukung operasional pemerintah, tetapi manakala aset itu memungkinkan untuk dimanfaatkan, maka harus dioptimalkan.
Dikatakan Sihombing, ada beragam bentuk pemanfaatan BMN, misalnya sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur, kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
“Aset negara itu banyak. Yang paling banyak adalah aset berupa tanah dan bangunan. Misalnya, aset berupa tanah yang masih kosong, daripada jadi semak belukar, bisa dibangun tower atau gedung dan boleh disewakan. Kita harus pandai mengatur pemanfaatan aset negara. Jangan biarkan aset itu menganggur atau tidur,” kata Kakanwil.
Ditegaskannya, kemampuan satker untuk menjaga aset negara dan mengamankan secara hukum dan administrasi, itu sangat penting. Ketika ada aset negara yang tidak digunakan untuk operasional, boleh dioptimalisasi untuk menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Aset negara itu jangan dibiarin diam aja. Jadi, kalau arahan dari Kementerian Keuangan, kan aset dibangun dari pajak, pajak itu dari kita semua, jangan sampai kita lupa. Jadi, kalau aset tidak dioperasionalkan dan tidak dioptimalkan, kemudian rusak, yang rugi tentu kita semua, sehingga aset negara itu harus dirawat, dijaga, dan dioptimalkan,” tukasnya.
Oleh sebab itu, DJKN terus mendorong pengelola aset, baik instansi vertical maupun pemerintah daerah agar menghasilkan PNPB dari aset yang menganggur.
Data yang diterima Tabura Pos, ada beberapa kelompok BMN di Papua Barat Daya, diantaranya tanah sebesar 44,98 persen, alat angkut 17,30 persen, gedung dan bangunan 13,16 persen, serta jalan dan jembatan sebesar 8,66 persen.
Sebaran BMN sesuai kementerian di Provinsi Papua Barat Daya, terdiri dari Kementerian Pertanahan sebesar 51,65 persen, Kementerian PUPR sebesar 22,41 persen, Kementerian Perhubungan sebesar 12,23 persen, kepolisian sebesar 3,31 persen, dan Kementerian Agama sebesar 2,13 persen.
“BMN yang paling banyak kita temukan di Papua Barat Daya ini dalam bentuk tanah dan bangunan. Nah, kita berharap aset ini ke depan dioptimalkan dengan baik guna menambah PNBP tiap-tiap satker,” tandas Sihombing. [CR24-R1]