Manokwari, TABURAPOS.CO – PDI Perjuangan Kabupaten Manokwari menolak hasil perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) pada Pemilu 2024.
Penolakan tersebut disampaikan saksi PDI Perjuangan Kabupaten Manokwari, Aprin Terok dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dan penetapan tingkat kabupaten di KPU Kabupaten Manokwari, Rabu (6/3/2024).
Untuk itulah, saksi dari pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo- Muhammad Mahfud MD, tidak mau menandatangani berita acara penetapan perolehan suara pilpres.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu membenarkan tentang penolakan perolehan dan penetapan suara jenis pilpres dari saksi PDI Perjuangan.
“Dalam proses ini, semua peserta, partai, perseorangan menerima hasil, kecuali satu, yakni presiden untuk nomor urut 3 itu, ada keberatan,” ungkap Christine Rumkabu kepada para wartawan usai penutupan rapat pleno, Rabu (6/3/2024) dini hari.

Dikatakannya, keberatan maupun penolakan menjadi hak setiap saksi dan KPU tetap memfasilitasinya dengan menyediakan berita acara penolakan, karena memang sudah disiapkan ruangnya.”Kami akan bawa ini secara berjenjang dan laporkan ke Provinsi saat pleno tingkat provinsi,” katanya.
Menurutnya, KPU Provinsi tentu akan melaporkan keberatan saksi dari PDI Perjuangan atas perolehan hasil pilpres ke KPU-RI. “Nanti KPU-RI yang akan putuskan,” tukasnya.
Sedangkan dalam rapat pleno, saksi dari PDI Perjuangan menjelaskan, alasan penolakan. Lanjut dia, penolakan itu serentak secara nasional karena menilai ada kecurangan dan intervensi pemerintah.
Dari penetapan perolahan suara oleh KPU Kabupaten Manokwari untuk pilpres yang tertuang pada D Hasil, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan 77.942 suara.
Di posisi kedua ditempati pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Muhammad Mahfud MD yang memperoleh 34.757 suara dan di tempat ketiga diisi pasangan nomor urut 1, Anis Bawesdan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan 10.772 suara. [SDR-R1]