Manokwari, taburapos.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah menyelesaikan pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat provinsi bertempat di Aula Husni Kamil Manik KPU Papua Barat, Arfai Manokwari.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menjelaskan, pleno rekapitulasi di tingkat provinsi sudah dilaksanakan sesuai dengan waktu yang direncanakan selama dua hari yaitu pada 9 Maret 2024 dan 10 Maret 2024.
Secara umum, seluruh rangkaian berjalan dengan aman dan lancar meskipun masih ada proses yang berlangsung hingga 11 Maret 2024 dini hari.
Namun, lanjut Paskalis, proses tersebut merupakan rangkaian penyelesaian administrasi.

“Karena setengah hari tadi terpakai untuk ibadah dan ini bukan bagian yang disengaja, jadi sesuai waktu masih dalam terealisasi karena kita sudah menyelesaikan di tanggal 10 dan pengadministrasiannya berjalan sampai tadi pengesahan memang sudah di tanggal 11 tapi sekali lagi bukan karena kesengajaan tapi memang karena proses yang berjalan,” jelas Paskalis kepada wartawan di Kantor KPU Papua Barat, Senin (11/03/2024) dini hari.
Paskalis menyatakan, agenda rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi pada Pemilu 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPR RI dan DPR Papua Barat sudah berjalan dengan lancar dan hasil sesuai tidak ada perbedaan.
Namun diakuinya, pada bagian akhir muncul keberatan dari saksi pasangan calon dari nomor urut 3 yang menyampaikan keberatan karena dinilai tidak memenuhi syarat dan beberapa hal yang disampaikan.
Keberatan telah dijawab oleh KPU dalam lembar yang disusun dan diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada KPU RI dan saksi kepada partai tim pemenangan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
“Pada prinsipnya saksi tidak menyampaikan keberatan atas perolehan suara karena seluruh perolehan suara telah dikonfirmasi apakah sesuai dan seluruhnya menjawab dengan sesuai. Sedangkan dari pasangan calon dari nomor 1 dan nomor 2 tidak mengajukan keberatan,” jelas Paskalis.
Untuk DPR RI yang berkorelasi dengan DPR Papua Barat, Paskalis melanjutkan terdapat keberatan dari partai Golkar. Dimana, saksi partai tersebut mempertanyakan DPT dengan jumlah memilih di beberapa daerah di Teluk Bintuni.
“Meskipun disampaikan dalam bentuk keberatan akan tetapi partai Golkar tidak mempertanyakan hasil tetapi secara substansi yang secara logika perhitungan baik itu jumlah penduduk ataupun pemilih walaupun secara hasil partai Golkar mendulang hasil terbanyak di wilayah itu,” jelas Paskalis.
Menurutnya, partai Golkar ingin objektif dengan rasionalisasi hasil perbandingan antara jumlah penduduk dan DPT di Teluk Bintuni, oleh karena itu KPU akan mengevaluasi kembali proses itu.
Atas perolehan suara, telah tersampaikan kepada masyarakat partai dan tiga-nama yang lolos menjadi anggota dewan.
Namun demikian, Ketua KPU Papua Barat mengimbau agar masyarakat tetap menunggu hasil pengesahan di KPU RI, sebab KPU Papua Barat hanya merekap dan menyampaikan. Seluruh hasil akan disahkan di tingkat pusat.
“Jadi tiga jenis pemilihan inilah yang akan kami bawa ke Jakarta dan menyampaikan di level nasional mohon dukungan doa dari semua agar pemaparan Papua Barat bisa diterima sesuai proses sehingga bisa terpotretlah seperti apa pemilu di Papua Barat karena itu juga menjadi motivasi dan kami betul-betul berusaha tampil baik demi menyelamatkan pemilu yang sudah kita laksanakan di Papua Barat,” ungkapnya.
Untuk DPR Papua Barat, Paskalis menerangkan setelah penyerahan surat keputusan hasil, maka penetapan akan dilakukan. SK tersebut akan menjadi jaminan bahwa tidak ada gugatan, sehingga KPU bisa menjalankan tahapan sesuai kewenangannya.
Penetapan perolehan suara DPR Provinsi, dapat dilakukan setelah ada kepastian tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, jika ada gugatan dari salah satu dapil maka penetapan tidak dapat dilakukan, dan dapat dilakukan hingga perkara di MK usai.
“Misalnya Dapil 2 saja yang disengketakan kami juga tidak bisa melupakan dapil yang lain karena memang satu SK atau satu objek yang disengketakan sehingga tidak bisa,” terangya.
Usai rangkaian tahapan pemilu 2024 selesai, Paskalis melanjutkan, KPU Papua Barat telah diperhadapkan dengan tahapan Pilkada 2024.
“Misalnya kalau lampiran Papua Barat tidak disengketakan ya sudah yang mau maju Gubernur silakan mencari rekomendasi DPP baik sendiri atau bersama-sama. Mengapa karena memang hasil hari ini sudah bisa menjadi rujukan sebab tidak di sengketakan di MK, kalau di MK masih berperkara sebaiknya tunggu dulu supaya kepastian hukumnya lebih jelas,” kata Paskalis lagi.
Terkait proses rekapitulasi yang telah dilaksanakan, Paskalis meyakini beberapa dinamika sesuai catatannya yaitu di Dapil 4 partai NasDem dan Gerindra sudah menarik kembali keberatannya. Kemudian di Teluk Bintuni secara substansi tidak ada data pembanding.

Justru kata Paskalis sebenarnya yang serius adalah permasalahan di Dapil 4 untuk Kabupaten Fakfak karena betul-betul mengajukan, betul-betul membuktikan dan secara normatif KPU bisa saja mengatakan sudah lewat waktu tetapi karena itu suara masyarakat dan dokumen KPU, maka KPU tetap melayani dengan sabar.
“Tadi semua diterima itu bagian dari pelayanan kami kepada peserta Pemilu. Tidak ada sikap arogan juga tidak ada sikap menolak dengan kasar hanya teriak-teriak kecil karena memancingnya juga lewat aksi yang di luar substansi pleno. Beda kalau dia memperjuangkan haknya lalu kami marah ya salah tapi kalau di luar materi pleno lalu bertindak otomatis kita tertibkan. Ini menjadi rujukan bahwa forum-forum di tingkat provinsi memang profesional kerja penting untuk dikedepankan dalam hal apapun,” tuturnya.
Paskalis mengungkapkan, pihaknya merencanakan antara tanggal 12 atau 13 Maret 2024 pihaknya akan membawa hasil pleno ke KPU RI untuk dijadwalkan dalam pleno tingkat pusat.
“Terkait waktu, KPU dibatasi waktu 35 hari setelah pemungutan suara. KPU Papua Barat berakhir di tanggal 10 maka tanggal 25 KPU RI juga harus menetapkan hasil secara nasional seluruh pemilu di Republik ini baru sah. Ketika KPU RI mengeluarkan keputusan tentang hasil pemilu menjadi akumulasi akhir karena KPU RI penanggung jawab akhir seluruh proses pemilu dan akan menjadi objek untuk disengketakan,” bebernya lagi.
Setelah pleno selesai, dilanjutkan penandatanganan Presiden, DPR RI dan DPD RI yang belum terselesaikan karena untuk saksi dan Bawaslu berhak mendapatkan salinan atau mendapatkan sertifikat dari proses rekapitulasi.
“Kami wajib melayangkan kepada saksi dan bawaslu untuk menetapkan supaya selesai dan kami akan mengumumkan di media atau papan pengumuman KPU RI di laman resmi web KPU Provinsi supaya semua orang dapat mengaksesnya,” jelas Paskalis. [AND-R3]