Manokwari, taburapos.co – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat menghimbau kepada seluruh organisasi kemasyarakatan, komunitas dan yayasan yang menerima bantuan dana hibah tahun anggaran 2023 untuk segera memasukan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah.
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan penggunaan dana hibah oleh BPK-RI atas anggaran tahun sebelumnya.
“Kita berharap, ormas, yayasan maupun komunitas dapat membuat laporan keuangan. Sehingga kami, dapat mendampingi BPK-RI dalam proses pemeriksaan keuangan,” terang Payapo kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (8/3/2024).
Lebih lanjut, Payapo mengatakan, bagi penerima bantuan dana hibah APBD Induk TA 2023 memiliki batas waktu hingga tanggal 31 Desember 2023.
Sementara untuk penerima bantuan dana hibah APBD-Perubahan TA 2023 memiliki batas waktu akhir Februari 2023 laporannya sudah masuk.
“Kalau ormas, komunitas atau yayasan masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan, maka ada toleransi batas waktu yang diberikan kepada lembaga yang bersangkutan untuk menyelesaikan pekerjaannya, agar dapat segara memasukan laporan keuangannya,” tandas Payapo. [FSM-R3]