• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Bagi Penerima Hibah, Kesbangpol Pabar Imbau Segera Masukan Laporan Keuangan

TaburaPos by TaburaPos
14/03/2024
in PAPUA BARAT
0
Bagi Penerima Hibah, Kesbangpol Pabar Imbau Segera Masukan Laporan Keuangan

Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, taburapos.co – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat menghimbau kepada seluruh organisasi kemasyarakatan, komunitas dan yayasan yang menerima bantuan dana hibah tahun anggaran 2023 untuk segera memasukan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah.

Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan penggunaan dana hibah oleh BPK-RI atas anggaran tahun sebelumnya.

“Kita berharap, ormas, yayasan maupun komunitas dapat membuat laporan keuangan. Sehingga kami, dapat mendampingi BPK-RI dalam proses pemeriksaan keuangan,” terang Payapo kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (8/3/2024).

Lebih lanjut, Payapo mengatakan, bagi penerima bantuan dana hibah APBD Induk TA 2023 memiliki batas waktu hingga tanggal 31 Desember 2023.

Sementara untuk penerima bantuan dana hibah APBD-Perubahan TA 2023 memiliki batas waktu akhir Februari 2023 laporannya sudah masuk.

“Kalau ormas, komunitas atau yayasan masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan, maka ada toleransi batas waktu yang diberikan kepada lembaga yang bersangkutan untuk menyelesaikan pekerjaannya, agar dapat segara memasukan laporan keuangannya,” tandas Payapo. [FSM-R3] 

Previous Post

Pastikan Daya Beli Stabil, Distributor Dilarang Naikkan Harga Selama Ramadan dan Idul Fitri

Next Post

Peduli Korban Banjir, Kapolresta Sorong Kota Salurkan Paket Bapok

Next Post
Produsen Minyak Kita Hentikan Pasokan ke Sorong, Bulog Sorong Beralih ke Minyak Panamas

Peduli Korban Banjir, Kapolresta Sorong Kota Salurkan Paket Bapok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!