Manokwari, TP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat, melayangkan surat kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Manokwari, perihal Laporan Pertanggung jawaban (LPj) hibah dari Pemkab Manokwari.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Manokwari, Jaka Mulyanta membenarkan adanya surat BPK RI tersebut. Ia menerangkan, surat itu ditujukan kepada partai politik (parpol) penerima dana hibah dari Pemkab Manokwari tahun anggaran 2023 untuk melengkapi LPj-nya.
“Laporan Pertanggung jawaban partai politik langsung disampaikan ke BPK RI, kita hanya tembusan saja,” jelas Jaka kepada Tabura Pos di kantornya, Rabu (13/3/2024).
Jaka menerangkan, surat dari BPK RI dilayangkan karena sebagian besar parpol penerima hibah dari Pemda Manokwari, belum melengkapi LPj-nya.
“Sebagian besar belum melengkapi laporan pertanggungjawabannya. Yang sudah lengkap mungkin baru PKS,” terang Jaka.
Ia menambahkan, rata-rata yang kurang dari bagian laporan pertanggung jawaban, yaitu rekening koran. Sebab, rekening koran tahun 2023 dan 2024 harus dilengkapi.
“Kalau laporan pertanggung jawaban semua sudah serahkan, hanya saja yang masih kurang rekening korannya, semua harus dilengkapi. Surat ini sudah satu Minggu yang lalu, sehingga kekurangan harus segera dilengkapi,” pungkasnya.
Disinggung hibah tahun 2024, Jaka belum memastikan, pihaknya masih perlu melakukan sinkronisasi dan perhitungan dari presentasi perolehan jumlah kursi di pileg 2024. [SDR-R3]