
Bintuni, TP – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, mengadukan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Bintuni ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat, Rabu (13/3/2024).
Pasalnya Karutan Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah disebut diduga telah melanggar aturan hukum, karena menghalangi advokat dalam rangka memberikan bantuan dan konsultasi hukum kepada kliennya, saat berada di dalam penahanan.
Hal ini disampaikan oleh Yohanes Akwan, SH., sebagai kuasa hukum, yang dilarang untuk bertemu dengan kliennya Gotlif Paskalis Houdure, yang sedang ditahan di Rutan Bintuni atas dugaan kasus penganiayaan.
“Kami sudah dua kali mencoba menemui klien kami Gotlif. Pertama pada tanggal 8 Maret 2024 yang lalu, dan kemudian hari ini, 13 Maret 2024. Namun kembali lagi kami dilarang menemui klien, dengan alasan belum bisa karena aturan Rutan,” ungkap Akwan.
Menurut Akwan, aturan yang dibuat oleh Rutan tidak bisa diberlakukan kepada advokat atau penasihat hukum, karena menurut peraturan, mereka mempunyai hak dan kewajiban untuk menemui klien di dalam tahanan kapan saja dalam rangka pendampingan hukum.
“Hak kami itu diatur di dalam KUHAP pasal 69 dan 70. Maka jika Rutan mempunyai aturan tersendiri, itu tidak berlaku bagi advokat. Kami diberikan kebebasan untuk menemui tersangka sewaktu-waktu,” tegas Akwan.
Akwan mencurigai, hambatan ini dilakukan karena ada hubungannya dengan kronologi kasus yang sedang dialami oleh kliennya.
“Jadi kasus penganiayaan ini awal mulanya karena klien kami ingin menengahi perkelahian di Bina Desa antara salah satu oknum sipir Rutan dengan warga, yang kemudian oleh sipir tersebut, klien kami dilaporkan ke Polres dan langsung ditahan. Kami khawatir, karena status korban pelapor merupakan sipir.
Dimana keselamatan dari klien kami sebagai tersangka di dalam bisa kenapa-napa. Kalau tidak ada apa-apa, kenapa mereka larang kami bertemu? Ada apa?” imbuh Akwan terheran.
Melalui YLBH Sisar Matiti, Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni telah diadukan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi, namun belum mendapat jawaban.
“Saat pertama kali kami dihalangi, kami sudah langsung laporkan Karutan ke Kanwil Kemenkumham di Manokwari, dan kami masih menunggu jawabannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, surat tersebut sudah ditembuskan juga ke Kemenkumham serta Kejaksaan dan Ombudsman RI. Akwan meminta agar kepala kantor wilayah bisa memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada Karutan Bintuni karena telah melanggar hak asasi klien kami serta memangkas hak kami sebagai advokat dengan sewenang-wenang. [ABI-R4]