• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Ketua dan Anggota PPS di TPS 05 Mariat Pantai, Aimas Ditetapkan Jadi Tersangka

TaburaPos by TaburaPos
16/03/2024
in PAPUA BARAT DAYA
0
Ketua dan Anggota PPS di TPS 05 Mariat Pantai, Aimas Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TABURAPOS.CO – Penyidik Sentra Gakkumdu menetapkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 05, Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong berinisial JR dan anggota PPS berinisial M menjadi tersangka tindak pidana Pemilu 2024 yang diselenggarakan 14 Februari 2024.

Selanjutnya, kedua tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Jumat (15/3/2024).

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru menjelaskan, tahap 2 perkara terhadap tersangka JR dan M dilakukan setelah serangkaian penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara.

Dikatakannya, setelah dinyatakan lengkap, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kejari Sorong untuk diproses hukum. Ia menegaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti berperan dalam menyalahgunakan sisa formulir C undangan.

“Formulir diberikan kepada orang lain yang namanya tidak terdaftar dalam DPT di TPS 05 Mariat Pantai. Akibat tindakan para tersangka, warga sebagai pemilik sah formulir C undangan di TPS 05, Mariat Pantai, akhirnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” jelas Kapolres kepada para wartawan di Sorong, kemarin.

Mantan Kapolres Teluk Wondama ini menjelaskan, sesuai hasil penyidikan, kedua tersangka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 510 junto Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Serangkaian proses sudah dilalui, berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sorong. Selanjutnya, anggota kami sebagai penyidik Sentra Gakkumdu juga telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Kapolres.

Dirinya mengklaim, penyelesaian perkara tindak pidana pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu terhadap kedua tersangka ini merupakan yang pertama di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sejak berlangsungnya proses dan tahapan Pemilu 2024. [CR24-R1]

Previous Post

Permasalahan di Rutan Bintuni Hanya Kesalahpahaman

Next Post

16 Warga Dihadiahi Sambungan Listrik Gratis Program LUTD PLN UP3 Sorong

Next Post
Ketua dan Anggota PPS di TPS 05 Mariat Pantai, Aimas Ditetapkan Jadi Tersangka

16 Warga Dihadiahi Sambungan Listrik Gratis Program LUTD PLN UP3 Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!