Sorong, TABURAPOS.CO – Penyidik Sentra Gakkumdu menetapkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 05, Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong berinisial JR dan anggota PPS berinisial M menjadi tersangka tindak pidana Pemilu 2024 yang diselenggarakan 14 Februari 2024.
Selanjutnya, kedua tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Jumat (15/3/2024).
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru menjelaskan, tahap 2 perkara terhadap tersangka JR dan M dilakukan setelah serangkaian penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara.
Dikatakannya, setelah dinyatakan lengkap, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kejari Sorong untuk diproses hukum. Ia menegaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti berperan dalam menyalahgunakan sisa formulir C undangan.
“Formulir diberikan kepada orang lain yang namanya tidak terdaftar dalam DPT di TPS 05 Mariat Pantai. Akibat tindakan para tersangka, warga sebagai pemilik sah formulir C undangan di TPS 05, Mariat Pantai, akhirnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” jelas Kapolres kepada para wartawan di Sorong, kemarin.
Mantan Kapolres Teluk Wondama ini menjelaskan, sesuai hasil penyidikan, kedua tersangka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 510 junto Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Serangkaian proses sudah dilalui, berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sorong. Selanjutnya, anggota kami sebagai penyidik Sentra Gakkumdu juga telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Kapolres.
Dirinya mengklaim, penyelesaian perkara tindak pidana pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu terhadap kedua tersangka ini merupakan yang pertama di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sejak berlangsungnya proses dan tahapan Pemilu 2024. [CR24-R1]