Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS), Denny Firmansyah mengaku belum menerima pengaduan dari YLBH Sisar Matiti terhadap Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bintuni.
Diakuinya, meski belum menerima pengaduan secara resmi, tetapi dirinya sudah mendapatkan informasi dan sudah dilakukan penelusuran ke Rutan Bintuni, yang kebetulan Kepala Rutan Bintuni sedang cuti dan hanya ada pelaksana harian (plh).
Ia menerangkan, terkait masalah YLBH dan Rutan Bintuni, dari keterangan yang diperolehnya, saat itu ada pemukulan oleh masyarakat terhadap pegawai Rutan Bintuni.
“Saat pemukulan terjadi, pegawai tidak membalas, tetapi melaporkannya ke Polres Teluk Bintuni. Laporan kemudian diproses dan dilimpahkan ke Kejari Teluk Bintuni,” jelas Firmansyah yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Jumat (15/3).
Selanjutnya, masyarakat ini dibawa ke Rutan Bintuni. Saat registrasi di Rutan Bintuni, penasehat hukum masyarakat ini, yaitu YLBH Sisar Matiti bermaksud masuk ke Rutan Bintuni.
Dijelaskan Kadiv PAS, saat itu pegawai hanya menyampaikan nanti dulu, karena memang lagi proses registrasi, pemeriksaan surat kesehatan, dan lain sebagainya.
“Jadi, ini sebenarnya hanya salah paham saja. Lalu, soal warga yang diduga melakukan pemukulan, saya perintahkan jangan sampai ada tindakan kekerasan balik dan diselesaikan saja secara baik-baik,” tandas Firmansyah.
Menurut Kadiv PAS, perintah tersebut sudah diterima Rutan Bintuni dan kesalahpahaman ini akan diselesaikan baik-baik. ditegaskannya, memang ada kesalahpahaman saja, tetapi tidak ada pelarangan dari pegawai, hanya menyampaikan ke pengacaranya, nanti dulu, karena masih proses registrasi.
“Maksudnya tunggu dulu selesai, apalagi pengacara datang tidak sendiri, tetapi dengan keluarga. Keluarga memang tidak boleh sesuai aturan, nanti beberapa saat setelah masa pengenalan lingkungan, baru bisa. Kalau pengacara bisa saja untuk pendampingan,” tandas Kadiv PAS.
Sebelumnya, YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan mengatakan akan mengadukan Kepala Rutan Bintuni ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, karena diduga melanggar aturan.
Sebab, ungkap Akwan, Kepala Rutan Bintuni diduga menghalangi advokat memberikan bantuan dan konsultasi hukum terhadap kliennya yang ditahan di Rutan Bintuni atas nama Gotlif Paskalis Houdure atas kasus dugaan penganiayaan.
Selain itu, Akwan mengatakan, selain mengadukan Kepala Rutan Bintuni ke Kemenkumham, pihaknya akan mengirim surat tembusan ke kejaksaan dan Ombudsman RI serta meminta agar Kepala Rutan Bintuni diberikan sanksi. [AND-R1]