Manokwari, TP – Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat sedang melakukan pendataan narapidana untuk diusulkan menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1445 H.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Dennie Firmansyah, pengusulan remisi di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rutan, baru diajukan setelah ada surat pemberitahuan dari Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham RI.
“Kita lagi mendata. Biasanya memang minggu ini kita kirim data. Kita data dulu,” kata Firmansyah yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, Jumat (15/3).
Remisi khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut narapidana. Ada pun syarat remisi diberikan untuk narapidana yakni sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. [AND-R1]