Manokwari, TABURAPOS.CO – Sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Anggaran 2023.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Jacob Fonataba mengatakan, hingga sekarang sudah mencapai 75 persen, LHKPN yang dilaporkan oleh para pejabat di lingkup Papua Barat.
“Jadi sudah 75 persen LHKPN tahun anggaran 2023 yang dilaporkan para pejabat yang difasilitasi oleh jajaran Inspektorat Papua Barat,” kata Fonataba kepada wartawan di STT Erikson-Tritt Manokwari, pekan lalu.
Lebih lanjut, kata Fonataba, dirinya sudah memberikan penegasan kepada para pejabat agar dapat segera melaporkan LHKPN, karena batas waktunya hingga 31 Maret 2024.
“Dalam berbagai kesempatan saya sudah memberikan penegasan kepada para pejabat untuk segera melaporkan, karena batas waktunya hingga 31 Maret. Bagi yang tidak melaporkan, sanksinya Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP)nya akan ditahan,” tandas Fonataba. [FSM-R3]



















