Manokwari, TABURAPOS.CO – Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat fasilitas pertama telah dijamin pemerintah daerah (pemda) Manokwari melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2023.
Perbup pemberian insentif bagi PNS tersebut dikeluarkan per tanggal 3 April 2023 dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Namun, kabarnya pemberian insentif sesuai Perbup tersebut mandeg beberapa bulan terakhir di tahun 2023.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari, Marthen L. Rantetampang mengakui, adanya pertanyaan perihal kesejahteraan bagi tenaga PNS di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas).
Keluhan itu bahkan telah disampaikan oleh Kepala Puskesmas Mowbja, Jelita R. Sinaga saat bertemu Bupati Manokwari, Hermus Indou, belum lama ini di Puskesmas Mowbja.
Menurutnya, semua PNS di fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah mendapatkan penjelasan dan mengetahui kenapa insentif yang merupakan bagian dari kesejahteraan belum terealisasi sepenuhnya.
Rantetampang mengungkapkan, sejauh ini pemberian kesejahteraan bagi PNS di fasilitas kesehatan tingkat pertama sedang dalam proses.
“Iya, mereka meluangkan sampaikan ke Pak Bupati saat pertemuan itu. Mereka juga sudah tahu kalau sedang dalam proses,” ujar Rantetampang singkat kepada wartawan di Aula PWKI Papua Barat, akhir pekan kemarin.
Perbup nomor 45 tahun 2023, diatur besaran insentif bagi PNS di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Selain itu, diatur juga waktu kerjanya. Besaran insentif yang diberikan bervariasi sesuai golongan. Golongan terendah I-IV kisaran Rp1,2 juta – Rp1,8 juta. Jabatan fungsional Rp1,2 juta – Rp4 juta. Sedangkan, eselon III sampai Eselon IV kisaran Rp1,7 juta – Rp5 juta. [SDR–R3]



















