Manokwari, TP – Pihak Kejati Papua Barat menepis adanya informasi terjadi pemerasan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun H. Syambas mengatakan, dugaan pemerasan yang mengatasnamakan dirinya dan Kajati Papua Barat, Harli Siregar terkait penanganan kasus tipikor, tidak benar dan itu merupakan modus penipuan.
“Soal itu, saya sudah bilang itu bohong, karena pada saat penahanan kepala dinas, kebetulan saya tidak berada di tempat,” kata Aspidsus kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Senin (18/3).
Diungkapkannya, saat dirinya tiba, istri dari tersangka dan pengacara, datang ke Intel menyatakan ada yang mengatasnamakan dirinya dan Kajati, lalu menyerahkan bukti-bukti.
Setelah menerima bukti-bukti dari istri dan pengacara tersangka, maka dilakukan pengecekan dan posisi pelaku penipuan diketahui berada di daerah Bogor.
Untuk itu, ia mengimbau semua pihak selalu berhati-hati terhadap segala bentuk modus dan penipuan yang mengatasnamakan dirinya. Apabila masyarakat menerima informasi yang bisa merugikan, kata dia, sebaiknya bisa memastikan kebenaran informasi itu dan melaporkannya ke Kejati Papua Barat.
“Saya sudah bilang, banyak orang yang mengaku kenalan saya. Padahal, saya tidak kenal. Ini bodoh sekali, karena sudah berkali-kali dia mengatasnamakan saya,” tandas Aspidsus. [AND-R1]


















