Manokwari, TP – Penyidik Kejati Papua Barat menetapkan Bendahara Pengeluaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat berinisial AHHN menjadi tersangka, Senin (18/3).
AHHN ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Disnakertrans Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap AHHN, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan berketetapan melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Manokwari.
“Penyidik kembali menetapkan tersangka, yakni AHHN yang sehari-hari bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, Disnakertrans Papua Barat,” ungkap Kajati kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, kemarin.
Sementara Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun H. Syambas menambahkan, dalam kasus ini, AHHN berperan sebagai orang yang mengerjakan, mulai dari mencari sampai mencairkan dana.
“Tersangka kepala dinas ini meminta dicarikan uang untuk THR Natal dan Tahun Baru dan tersangka AHHN ini yang mencarikan jalannya. Dia yang mengerjakan semuanya,” beber Syambas.
Diungkapkannya, AHHN termasuk cukup koperatif dan jujur, apa saja yang dikerjakan selama ini, bahkan membuka banyak hal. “Dalam hal ini, dia berterus terang. Jelas dia dapat bagian,” tambah Syambas.
Dikatakan Aspidsus, penyidik masih melakukan pengembangan, apabila memang ada indikasi tersangka baru, pasti ditetapkan. “Tidak pernah ada yang kita 86 dan sebagainya. Kalau memang ada alat bukti, kita tetapkan tersangka,” tegas Aspidsus.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, penyidik Kejati Papua Barat telah menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial FDJS sebagai tersangka pada Jumat (1/3/2024). [AND-R1]


















