Manokwari, TP – Implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintergrasi (SRIKANDI) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat masih memakai versi 2 atau versi lama.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengatakan, pihaknya telah mengikuti bimbingan teknis penggunakan aplikasi SRIKANDI di pusat.
Namun sayangnya, kata Dowansiba, hingga saat ini masih ada pembenahan dan peningkatan aplikasi SRIKANDI ditingkat pusat. Sehingga, disarankan untuk pemerintah daerah (pemda) menggunakan aplikasi SRIKANDI versi 2 atau versi sebelumnya.
“Kita bisa masuk ke aplikasi SRIKANDI, hanya saja belum bisa dilakukan tanda tangan elektronik. Karena, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum bisa terhubung dengan sistem aplikasi SRIKANDI,” jelas Dowansiba kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (18/3/2024).
Dowansiba mengatakan, akun milik Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat terkait tanda tangan elektronik sudah disiapkan, namun masih ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan ditingkat pusat, sehingga belum dibuatkan jadwal bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Papua Barat.
Ia menjelaskan, Aplikasi SRIKANDI berkaitan dengan tanda tangan elektronik. Akun sekda sudah siap, sehingga ketika nomor KTP-nya sudah terhubung dengan sistem, maka akan segera diterapkan aplikasi SRIKANDI versi 3 atau versi terbaru.
“Ya, kalau sudah konek, maka kita akan segera siapkan jadwal untuk pimpinan OPD dan pejabat teknis di lingkup Papua Barat melakukan perekaman tanda tangan elektronik,” jelas Dowansiba.
Dari data Tabura Pos sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Papua Barat, Frans P. Istia menjelaskan, aplikasi SKRIKANDI berkaitan dengan tata naskah dinas dari Badan Kearsipan Nasional.
Dikatakan Istia, aplikasi dibagikan dan akan dipergunakan oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia. Saat ini, Pemprov Papua Barat masih mencoba untuk mengintegrasikan.
“Sistem ini sudah kami uji coba di lingkup Papua Barat dan sudah berhasil. Hanya saja, ini terkait dengan tata naskah dinas yang mewajibkan seluruh alur surat menyurat, baik surat masuk dan surat keluar berdasarkan tanda tangan elektronik,” jelas Istia kepada Tabura Pos di salah satu hotel di Manokwari saat itu.
Sistem kearsipan dokumen pemerintahannya juga sudah berdasarkan sistem elektronik dan ranahnya ada pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Disinggung terkait regulasi penggunaan aplikasi dimaksud, terang Istia, aplikasi berbagi pakai tetapi, teknis penggunaannya di daerah mengacu Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurutnya, pihaknya turut berperan memberikan jaminan akses internet yang maksimal, sehingga penggunaan jaringan di lingkup Papua Barat dapat berjalan dengan maksimal.
Penyiapan sejumlah operator di masing-masing OPD yang benar-benar diberikan kewenangan dan bertanggung jawab mengoperasikan aplikasi dimaksud.
Ketika aplikasi SRIKANDI telah dapat digunakan, maka surat menyurat harus ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan OPD. Sebelum penggunaan aplikasi dimaksud, perlu ada kolaborasi yang baik antara Kominfosantik dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Sehingga, ada peningkatan SDM bagi operator di setiap OPD di lingkup Papua Barat.
“Uji coba sudah kami lakukan di lingkup Papua Barat dan sudah berjalan maksimal. Itu sebagai terobosan kecepatan dalam layanan administrasi pemerintahan dan berjalan secara efektif dan efisien,” tandas Istia. [FSM-R3]


















