Manokwari, TP – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tiang pancang proyek pembangunan Dermaga Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021 berinisial RFR akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, dalam minggu ini.
“Minggu ini akan dilimpahkan juga satu perkara pengembangan dari yang dulu tersangkanya sempat DPO dan sudah diamankan, yakni RFR,” kata Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Senin (18/3).
Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun H. Syambas mengatakan, penanangan kasus atas RFR ini bukan lambat, tetapi ada beberapa orang yang harus diperiksa ulang, termasuk tersangka dan ahli.
Dikatakannya, dalam membuat dakwaan, pihaknya tidak pernah asal-asalan karena akan dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak mau menjatuhkan diri gara-gara dakwaan dieksepsi oleh pengacara dan kami tidak pernah menganggap enteng. Kami sesuaikan keadaan bahwa kami memang siap bertempur, makanya kalau Cuma asal-asalan, gampang-gampang saja, jadi bukan kami perlambat,” kata dia.
Ia menerangkan, jika ditanya apakah RFR akan bernyanyi di pengadilan, dirinya tidak tahu, Cuma kesaksiannya sudah ada semua, maka nanti silakan dilihat di persidangan.
“Kaitannya dengan oknum jaksa yang sempat disebut, nanti kita lihat. Saya tidak mau blunder soal itu, nanti dipikir kita membidik seseorang,” tandas Syambas. [AND-R1]


















