Manokwari, TP – Tim TEKAD Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 pemuda berinisial IIA (23 tahun) dan RA (23 tahun).
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja P. Napitupulu mengatakan, dalam kasus ini terdapat 2 korban, yakni E (20 tahun) dan INR (22 tahun).
Dijelaskan Napitupulu, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima soal adanya dugaan TPPO di salah satu penginapan dan rumah kos.
Lanjutnya, dari informasi itulah, ditindaklanjuti dengan mendatangi penginapan dan rumah kos, kemudian mengamankan kedua korban, sedangkan pelanggannya berhasil melarikan diri.
Setelah mengamankan kedua korban, dilakukan interogasi dan keduanya hanya korban dari pelaku yang berada di sekitar penginapan. Dari pengembangan itulah, tim bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Korban mengaku diperdagangkan oleh pelaku melalui aplikasi MiChat. Setelah mendapat pelanggan, pelaku menyuruh korban melayani pelanggannya berhubungan badan. Dari hubungan badan itu, korban mengaku dibayar pelanggan sebesar Rp. 400.000, lalu memberikan setoran ke pelaku sebesar Rp. 50.000,” ungkap Napitupulu.
Ia menambahkan, kedua pelaku mengaku kasus dugaan TPPO melalui aplikasi MiChat sudah dilakoni sejak 2020, tetapi sempat berhenti dan dilanjutkan lagi sejak Februari 2024.
“Keterangan dari pelaku IIA, keuntungan yang diperolehnya dipakai untuk membayar biaya kuliah adiknya,” kata Kasat Reskrim. [AND-R1]


















