• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Perkara Tipikor Rp. 200 Juta

TaburaPos by TaburaPos
20/03/2024
in POLHUKRIM
0
Bekas Base Camp Pekerja Proyek Terminal Wosi Ludes Dilalap Api

Buronan perkara tipikor pengadaan ternak sapi Rp. 200 juta di Kabupaten Sorong tiba di Bandara Rendani, Manokwari, Senin (18/3). TP/AND

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua Barat dan Kejagung berhasil mengamankan buronan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) berinisial DIU (41 tahun) di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Minggu (17/3) sekitar pukul 17.00 WIT.

DIU merupakan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sorong dalam perkara dugaan tipikor pengadaan ternak sapi yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.

Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar mengatakan, dalam perkara ini, DIU berperan sebagai ketua kelompok ternak Nusantara, Distrik Salawati Kabupaten Sorong.

Kelompok ternak ini dibuat oleh terpidana secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok, dimana dirinya sebagai ketua kelompok ternak, karena mengetahui adanya dana hibah dari Pemprov Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya, DIU membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada Pemprov untuk pengadaan ternak sapi.

Terpidana telah menerima dana hibah atas nama kelompok ternak Nusantara sebesar Rp. 200 juta untuk pelaksanaan pengadaan sapi, tetapi DIU memakai dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi, sehingga perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200 juta.

Dijelaskannya, DIU ditahan sejak proses penyidikan sejak 22 September 2021 sampai dikeluarkan dari tahanan demi hukum pada 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi oleh penuntut umum.

Pada 24 Mei 2022, penuntut umum menuntut terpidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200 juta.

Selanjutnya, 17 Juni 2022, Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari memutuskan bahwa terdakwa, DIU dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, selebihnya sama dengan tuntutan penuntut umum.

Tidak terima dengan putusan tersebut, penuntut umum mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Papua dan kasasi pada 21 Desember 2022, dimana putusannya menolak permohonan banding maupun kasasi yang diajukan penuntut umum, sehingga penuntut umum akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama.

Penuntut umum sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa secara patut sebanyak 4 kali, tetapi DIU tidak pernah mengindahkannya, sehingga Kejari Sorong memasukkan terpidana dalam DPO dan berhasil diamankan dalam proses pencarian secara intensif.

“Perkara tahun 2019, kami melakukan pencarian ke berbagai tempat melalui berbagai upaya dan kemarin terpantau yang bersangkutan melakukan perjalanan pesawat udara dari Sulawesi Tenggara menuju Jakarta, sehingga dilakukan antisipasi. Selanjutnya, kita akan eksekusi di Lapas Kelas II B Manokwari,” tandas Kajati kepada para wartawan di Bandara Rendani, Manokwari, Senin (18/3). [AND-R1]

Previous Post

Aspidsus Tepis Informasi Pemerasan Dalam Penanganan Kasus Korupsi

Next Post

Puluhan Kontraktor Asli Papua Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Papua Barat

Next Post
Puluhan Kontraktor Asli Papua Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Papua Barat

Puluhan Kontraktor Asli Papua Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!