Manokwari, TABURAPOS.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua Barat dan Kejagung berhasil mengamankan buronan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) berinisial DIU (41 tahun) di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Minggu (17/3) sekitar pukul 17.00 WIT.
DIU merupakan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sorong dalam perkara dugaan tipikor pengadaan ternak sapi yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.
Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar mengatakan, dalam perkara ini, DIU berperan sebagai ketua kelompok ternak Nusantara, Distrik Salawati Kabupaten Sorong.
Kelompok ternak ini dibuat oleh terpidana secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok, dimana dirinya sebagai ketua kelompok ternak, karena mengetahui adanya dana hibah dari Pemprov Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya, DIU membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada Pemprov untuk pengadaan ternak sapi.
Terpidana telah menerima dana hibah atas nama kelompok ternak Nusantara sebesar Rp. 200 juta untuk pelaksanaan pengadaan sapi, tetapi DIU memakai dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi, sehingga perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200 juta.
Dijelaskannya, DIU ditahan sejak proses penyidikan sejak 22 September 2021 sampai dikeluarkan dari tahanan demi hukum pada 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi oleh penuntut umum.
Pada 24 Mei 2022, penuntut umum menuntut terpidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200 juta.
Selanjutnya, 17 Juni 2022, Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari memutuskan bahwa terdakwa, DIU dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, selebihnya sama dengan tuntutan penuntut umum.
Tidak terima dengan putusan tersebut, penuntut umum mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Papua dan kasasi pada 21 Desember 2022, dimana putusannya menolak permohonan banding maupun kasasi yang diajukan penuntut umum, sehingga penuntut umum akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Penuntut umum sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa secara patut sebanyak 4 kali, tetapi DIU tidak pernah mengindahkannya, sehingga Kejari Sorong memasukkan terpidana dalam DPO dan berhasil diamankan dalam proses pencarian secara intensif.
“Perkara tahun 2019, kami melakukan pencarian ke berbagai tempat melalui berbagai upaya dan kemarin terpantau yang bersangkutan melakukan perjalanan pesawat udara dari Sulawesi Tenggara menuju Jakarta, sehingga dilakukan antisipasi. Selanjutnya, kita akan eksekusi di Lapas Kelas II B Manokwari,” tandas Kajati kepada para wartawan di Bandara Rendani, Manokwari, Senin (18/3). [AND-R1]


















