• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, November 13, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Ada 3 Kelompok Dalam Kasus di Bank Arfindo

TaburaPos by TaburaPos
22/03/2024
in POLHUKRIM
0
Penyidik Ditreskrimum Periksa 57 Pegawai dari Total 771 PNS

Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya

0
SHARES
362
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat masih menangani laporan pemegang saham terhadap Direksi Bank Arfindo, terkait dugaan kejahatan perbankan.

Untuk kasus yang dikembalikan Ditreskrimum ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk ditangani, terkait laporan para nasabah terhadap Direksi Bank Arfindo.

Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya menjelaskan, penanganan perkara di Bank Arfindo, secara garis besar terdapat tiga kelompok, yakni nasabah, pemegang saham, dan direksi.

Ia menerangkan, dari ketiga kelompok tersebut, ada kasus yang pernah dilimpahkan ke Ditreskrimum, dikembalikan lagi ke Ditreskrimsus untuk penanganan lebih lanjut atau didahulukan, yakni laporan kelompok nasabah terhadap direksi.

Sementara itu, laporan kelompok pemegang saham terhadap Direksi Bank Arfindo, masih ditangani Ditreskrimum yang sementara ditunda karena mendahulukan penanganan di penyidik Ditreskrimsus.

“Jadi bukan dilimpahkan, tetapi memang dulu ada kasus-kasus yang pernah Ditreskrimsus limpahkan ke Ditreskrimum, itu kita kembalikan lagi,” tandas Novia Jaya yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Kamis (21/3).

Direskrimum menjelaskan, laporan kelompok nasabah terhadap direksi, dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus untuk didahulukan, karena jumlah korban cukup banyak.

Untuk tersangkanya, kata dia, sebagian besar hampir sama dengan 12 tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Ditreskrimum, sehingga status tersangka terhadap ke-12 orang tidak pernah dicabut.

“Tersangkanya sama, kita tidak pernah cabut statusnya, tersangka masih tetap. Jadi, tidak ada juga penangguhan. Kalau ditahan baru ditangguhkan, tetapi mereka ini kan tidak ditahan,” jelas Direskrimum.

Ia menegaskan, dalam kasus ini, tidak ada SP3, cuma dipending dengan tujuan mendahulukan laporan dari Ditreskrimsus, tetapi penyidik Ditreskrimum tetap berkolaborasi.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa sekitar 30 saksi dan 12 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni PML selaku direktur utama, JI sebagai direktur operasional, NAT yang dulunya komisaris dan menjadi direksi, AK sebagai bekas kepala cabang Sorong Kota, SRA sebagai supervisor, dan FL juga sebagai supervisor di Bank Arfindo Kantor Cabang Sorong.

Selanjutnya, IP sebagai staf, L sebagai supervsisor, SS sebagai pimpinan Bank Arfindo Cabang Fakfak, HSR sebagai Direktur PT PSMS, SDA sebagai Direktur PT JMP, dan LW sebagai Direktur CV. RF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim audit internal Bank Arfindo terhitung 2012 hingga 2022, diduga kerugian mencapai Rp. 345,8 miliar. [AND-R1]

Previous Post

Minta Tambah Penerbangan, Pj.Gubernur Sudah Surati Lion Air Group

Next Post

Toansiba : Banmus Sudah Susun Agenda, Jadwal Kegiatan DPR Sesuai Tatib

Next Post
Minta Tambah Penerbangan, Pj.Gubernur Sudah Surati Lion Air Group

Toansiba : Banmus Sudah Susun Agenda, Jadwal Kegiatan DPR Sesuai Tatib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!