Manokwari, TP – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat masih menangani laporan pemegang saham terhadap Direksi Bank Arfindo, terkait dugaan kejahatan perbankan.
Untuk kasus yang dikembalikan Ditreskrimum ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk ditangani, terkait laporan para nasabah terhadap Direksi Bank Arfindo.
Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya menjelaskan, penanganan perkara di Bank Arfindo, secara garis besar terdapat tiga kelompok, yakni nasabah, pemegang saham, dan direksi.
Ia menerangkan, dari ketiga kelompok tersebut, ada kasus yang pernah dilimpahkan ke Ditreskrimum, dikembalikan lagi ke Ditreskrimsus untuk penanganan lebih lanjut atau didahulukan, yakni laporan kelompok nasabah terhadap direksi.
Sementara itu, laporan kelompok pemegang saham terhadap Direksi Bank Arfindo, masih ditangani Ditreskrimum yang sementara ditunda karena mendahulukan penanganan di penyidik Ditreskrimsus.
“Jadi bukan dilimpahkan, tetapi memang dulu ada kasus-kasus yang pernah Ditreskrimsus limpahkan ke Ditreskrimum, itu kita kembalikan lagi,” tandas Novia Jaya yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Kamis (21/3).
Direskrimum menjelaskan, laporan kelompok nasabah terhadap direksi, dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus untuk didahulukan, karena jumlah korban cukup banyak.
Untuk tersangkanya, kata dia, sebagian besar hampir sama dengan 12 tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Ditreskrimum, sehingga status tersangka terhadap ke-12 orang tidak pernah dicabut.
“Tersangkanya sama, kita tidak pernah cabut statusnya, tersangka masih tetap. Jadi, tidak ada juga penangguhan. Kalau ditahan baru ditangguhkan, tetapi mereka ini kan tidak ditahan,” jelas Direskrimum.
Ia menegaskan, dalam kasus ini, tidak ada SP3, cuma dipending dengan tujuan mendahulukan laporan dari Ditreskrimsus, tetapi penyidik Ditreskrimum tetap berkolaborasi.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa sekitar 30 saksi dan 12 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni PML selaku direktur utama, JI sebagai direktur operasional, NAT yang dulunya komisaris dan menjadi direksi, AK sebagai bekas kepala cabang Sorong Kota, SRA sebagai supervisor, dan FL juga sebagai supervisor di Bank Arfindo Kantor Cabang Sorong.
Selanjutnya, IP sebagai staf, L sebagai supervsisor, SS sebagai pimpinan Bank Arfindo Cabang Fakfak, HSR sebagai Direktur PT PSMS, SDA sebagai Direktur PT JMP, dan LW sebagai Direktur CV. RF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim audit internal Bank Arfindo terhitung 2012 hingga 2022, diduga kerugian mencapai Rp. 345,8 miliar. [AND-R1]



















